Hukum Shalat di Masjid yang Ada Kuburannya

Penulis: Siti Marlina | Editor: Khansa Restu Mahadiya

0
Foto | Ilustrasi

MINANGGLOBAL.ID, Khazanah – Masjid adalah sebuah tempat yang dibangun khusus untuk beribadah kepada Allah swt yang digunakan untuk menunaikan Shalat, dzikir dan ibadah yang lainnya. Sedangkan  kuburan adalah sebuah tempat di mana mayat dikuburkan. Sebaiknya dua tempat itu dibedakan dan dipisahkan karena terdapat hadis yang menyatakan bahwa hal tersebut telah dilakukan oleh orang Nasrani dan mereka dilaknat Allah.

Diriwayatkan dari Aisyah Radhiallahu‘anha dari Nabi SAW bersabda ketika beliau sakit yang membawa kepada kematiannya, “Allah melaknat orang-orang Yahudi dan Nasrani disebabkan mereka menjadikan kuburan Para Nabi mereka sebagai masjid”. Aisyah Radhiallahu’anha berkata, “kalau bukan karena sabda beliau tersebut tentu sudah mereka pindahkan kubur beliau (dari dalam rumahnya), namun aku tetap khawatir nantinya akan dijadikan masjid”. (HR. Bukhari No. 1330).

Hadis tersebut menerangkan bahwa Nabi saw melarang kuburannya dan kuburan selain dirinya dijadikan sebagai masjid, karena khawatir diagungkan-agungkan secara berlebihan yang akhirnya akan menimbulkan fitnah bahkan menyebabkan terjerumus dalam kekufuran.

Dalam riwayat Aisyah dengan redaksi yang berbeda bahwa Ummu Salamah menceritakan kepada Rasulullah SAW sebuah gereja yang dia lihat di suatu tempat di negeri Habasyah (Eithofia) yang disebut Mariyah. Kemudian dia ceritakan apa yang dilihatnya bahwa di dalamnya ada gambar (patung). Rasulullah SAW pun bersabda, “Mereka adalah suatu kaum yang jika ada hamba shalih atau laki-laki shalih dari mereka meninggal, mereka membangun masjid di atas kuburannya dan membuatkan patung untuknya. Maka mereka itulah seburuk-buruk makhluk di sisi Allah.”(HR. Bukhari No. 434)

Hadis di atas menunjukkan akan haramnya membangun masjid di atas kuburan orang-orang saleh serta mengambar foto-foto mereka di atasnya. Dengan demikian, melukis gambar seperti gambar para nabi dan orang-orang saleh dengan tujuan untuk mencari berkah dan syafaat darinya diharamkan dalam Islam. Hal ini telah dikabarkan oleh Nabi Muhammad Saw bahwa pelakunya merupakan makhluk yang paling jahat di sisi Allah pada hari kiamat kelak. Sedangkan melukis gambar orang-orang soleh dengan tujuan untuk diteladani atau sebagai tempat rekreasi dan bersenang-senang adalah haram dan termasuk dosa besar, yang pelakunya akan mendapat siksaan yang paling keras pada hari kiamat.

Sebagian daerah Indonesia seperti di Jawa banyak ditemui masjid  yang di dalamnya ada kuburan. Ada yang posisinya di samping masjid atau di belakang bahkan ada yang di depan masjid. Hal ini menjadi banyak pertanyaan orang, Apakah sah shalat di masjid yang ada kuburan? Bagaimana pendapat  para ulama terkait hal ini?

Para ulama berbeda pendapat mengenai keabsahan shalat di masjid yang terdapat kuburan. Syaikh Abdul Aziz bin Baz mengatakan bahwa “shalat di masjid yang terdapat kuburan di dalamnya tidak sah, walaupun masjid Jami’ atau masjid yang tidak di gunakan untuk shalat jum’at apabila terdapat kuburan di dalamnya maka tidak boleh dan tidak sah shalat di sana”

Namun sebagian ulama merinci hukumnya seperti yang dilakukan Syaikh Muhammad bin Salih Al-Utsaimin menjelaskan: pertama, jika masjid tersebut sudah ada terlebih dahulu dari pada kuburannya, maka hukumnya sah shalat di sana. Kedua, jika kuburan ada terlebih dahulu sebelum masjid, maka hukumnya tidak sah shalat di masjid tersebut.

Syaikh Sholeh Al-Fauzan menjelaskan “jika kuburan berada di halaman masjid maka tidak boleh shalat di masjid itu. Namun jika kuburan terpisah dengan jalan atau tembok maka boleh shalat di masjid itu”

Sedangkan menurut ulama Fiqih seperti Hanafiyah, Syafi’iyah dan Malikiyah berpendapat boleh dan sah, akan tetapi apabila kuburannya berada di seberang mengimbaran imam, itu dimakruhkan dan tetap sah shalatnya. Berbeda pendapat dengan Hambaliyah yaitu mengharamkan shalat di masjid yang terdapat kuburannya. 

Menurut mayoritas ulama apabila kuburan di dalam atau di depan masjid begitu juga di samping kiri dan kanan hukumya sah, asalkan shalatnya dengan niat beribadah karena Allah Swt.

Inti yang dapat diambil dari pendapat para ulama ialah apabila shalat di masjid yang ada kuburan hukumnya sah dan boleh, selama syarat dan rukun dalam shalat terpenuhi sesuai aturan syara’.  Hal ini dikarenakan shalat  adalah suatu kewajiban  yang ditujukan kepada Allah SWT. (SM)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here