MINANGGLOBAL.ID,SUMBAR,-Pasaman Barat,- KUA Kecamatan Luhak Nan Duo Pasaman Barat menyerahkan 18 sertifikat halal pelaku usaha mikro dan kecil se kecamatan Luhak Nan Duo melalui program Sertifikat Halal Gratis (sehati) tahun 2024, program ini dilakukan untuk memberikan dukungan dan penguatan bagi produk halal hasil pelaku usaha mikro/kecil dan meningkatkan jumlah pengusaha mikro/kecil yang memenuhi ketentuan halal.
Penyerahan sertifikat halal ini langsung diserahkan oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Pasaman Barat yang diwakili oleh Kasi Bimas Islam Ronaldi, kegiatan ini dihadiri oleh Camat Luhak Nan Duo diwakili oleh Sekretaris Kecamatan, Kepala KUA Kecamatan Syahrial,S.Hum, Penghulu, Pendamping PPH serta Penyuluh Agama Islam, kegiatan ini dilaksanakan di gedung serbaguna Camat Luhak Nan Duo, (Senin, 5/2/23)
“Program Sehati ditujukan kepada Usaha Mikro dan Kecil (UMK), karena sebagian besar belum memiliki sertifikasi halal. Melalui sertifikasi halal gratis ini, diharapkan makin banyak UMK yang bisa menembus pasar halal global, dengan adanya program sertifikat halal gratis ini diharapkan mampu meningkatkan sinergitas sekaligus .membantu pelaku Usaha yang ingin menyakinkan masyarakat bahwa produk yang dijual terjamin kehalalannya dibuktikan dengan adanya sertifikat halal tersebut,” jelas Ronaldi (Kasi Bimas Islam)
Selanjutnya Sekcam Luhak Nan Duo menyampaikan beruntungnya para pelaku usaha mikro dan kecil menerima sertifikat ini secara gratis, karena untuk pembuatan sertifikat ini langsung dari MUI, jadi kepada para penerima harap menjaga sertifikat ini karena untuk mengeluarkannya perlu rumusan dari para ulama-ulama Indonesia.
Melalui Program Sehati ini, BPJPH menetapkan bahwa pengajuan/pendaftaran, pemeriksaan atau audit produk, penetapan fatwa halal, sampai penerbitan sertifikat halal seluruhnya online based pada Sihalal dan perlu juga diketahui program sertifikat halal Gratis ini sampai Tanggal 17 Oktober 2024 dan setelah itu bagi yang tidak mempunyai sertifikat halal akan diberikan sangsi, Kewajiban sertifikasi halal ini berlaku bagi seluruh lapisan pelaku usaha, mulai dari mikro, kecil, menengah, maupun besar. Khusus untuk UMK untuk memanfaatkan fasilitas sertifikasi halal gratis yang ada di Kementerian Agama melalui BPJPH, maupun di Kementerian/Lembaga lain, serta Pemerintah Daerah. (F)