Kadiv Humas POLRI: Penusuk Syekh Ali Jaber Terancam Hukuman Mati

NASIONAL214 Dilihat

MINANGGLOBAL.ID, BANDAR LAMPUNG – Pelaku penikaman Syekh Ali Jaber beberapa hari lalu, pemuda inisial AA (24) terancam hukuman mati.

Seperti dikatakan Inspektur Jenderal Argo Yuwono, Kepala Divisi Humas Polri bahwa AA terancam hukuman maksimal yaitu hukuman mati.

“Ancaman hukumannya hukuman mati, atau hukuman seumur hidup. Paling ringan 20 tahun, ini untuk ancaman pasal yang dikenakan daripada tersangka A,” Ucap Argo kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (16/9/20), dikutip dari CNN Indonesia.

Dilansir dari Kompas TV, Sebelumnya Kombes Zahwani Pandra Arsyad sudah mengatakan penyidik Polda Lampung menetapkan pasal berlapis terhadap tersangka AA.

“Berdasarkan hasil gelar perkara, penyidik menerapkan pasal berlapis terhadap tersangka AA,” Kata Zahwani di Bandar Lampung, Selasa (15/9/20)

Surat dengan Nomor SPDP/228/IX/2020/Reskrim kepada Kepala Kejaksaaan Negeri Bandar Lampung, disebutkan bahwa tersangka AA dijerat melakukan tindak pidana percobaan pembunuhan berencana dan penganiayaan, tulis CNN Indonesia di Portalnya.

AA dikenakan pasal 340 KUHP jo Pasal 53 KUHP Subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 53 KUHP subsider Pasal 351 Ayat (2) KUHP dan Pasal 2 Ayat (1) Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

Selanjutnya, penyidik berencana akan melakukan rekonstruksi kasus Kamis (17/9/20) besok.

“Jadi akan memerankan seperti apa adegannya. Nanti beberapa adegan akan dilakukan oleh tersangka, diperagakan oleh tersangka di dalam rekonstruksi besok,” imbuh Argo.

Polisi berjanji akan menangani kasus isi dengan serius, dan Polri selain menurunkan penyidik dari Mabes Polri, Densus 88 juga diturunkan turut serta mendalami kasus tersangka, apakah ada dalang di balik penusukan.

“Penyidik dari Mabes Polri turun ke sana, dari Densus 88 juga turun ke sana, tentunya mau melihat apakah tersangka ini melakukannya sendirian atau ada yang menyuruh, atau ada orang lain. Semua sedang kami selidiki,” sambung Argo, seperti dikutip dari Kumparan.com.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

3 komentar

  1. Harus dihukum seberat beratnya. Karena perbuatan beliau sudah melebihi perbuatan manusia Indonesia yang katanya berbudaya itu. Apalagi seorang syhehc yang lagi ceramha menuntun umat Islam kepada arah kebaikan. Dan sudah memicu amarah umat islam dunia. Sebab kami yakin betul anak ini. Sudah dirasuki jiwa komunis yang anti agama apalagi agama islam. Kapan perlu eksekusi di depan umum.

  2. sy baru liat wawancara exclusif dg Dedy Qurbuzer.ternyata syech ini mwminjam hl dr jamaah unt merekam video bahwa mau ngasih hadiah umroh kpd salah satu wisudawati hafiZ Quran.diharap ada yg nganter hp ke panggung justru si biadab ini yg naik bawa pisau.
    itu pisau pasti sudah disiapkan dr rumah unt melukai.dan tekhnik nusuk nya pun di titik lemah yaitu dada leher dan kpla.
    karena Syeh ini respect maka sedikit menepis maka kena lengan.
    smga hkum bs adil.tdk merugikan siapapun.ini musibah Indonesia d mata dunia.d mata Negara Islam seluruh dunia memberitakan.di slah satu forum berita Arab saudi disebutkan SYEH ALI JABIR MENDAPAT DRAMA PEMBUNUHAN DI INDONESIA.ðŸ˜