MINANGGLOBAL.ID, NEWS – Seragam Satpam selama ini, baju dinas warna putih dan celana/rok warna biru tua, rencananya akan berubah menjadi warna coklat muda untuk baju dan coklat tua untuk celana, mirip seragam polisi.
Landasan seragam baru Satpam ini adalah Instruksi Kapolri Jendral (pol) Idham Aziz yang tertuang dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia No 4 Tahun 2020 tentang pengamanan Swakarsa.
“Bahwasannya untuk filosofi seragam satpam yang warna cokelat muda atau baju, dan cokelat tua untuk celana, dengan makna cokelat identik dengan warna tanah atau bumi kayu yang berarti warna alami. Cokelat merupakan warna netral yang melambangkan kebersahajaan, fondasi stabilitas, kehangatan, rasa aman dan nyaman, serta rasa percaya keanggunan, ketabahan, dan kejujuran,” Kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol. Awi Setiyono, Senin (14/9/20) seperti dikutip dari Kompas.tv.
Maksud perubahan itu agar terjalin kedekatan hubungan emosional antara Satpam dan Polri.
“…Kemudian menumbuhkan kebanggaan Satpam sebagai pengemban fungsi Kepolisian terbatas…,” Ujar Awi Setiyono di Jakarta, dilansir dari HarianJogja.com, Selasa (15/9/20).
Rencana perubahan seragam Satpam mirip seragam polisi menimbulkan reaksi dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI). Rencana perubahan warna pakaian Satpam menjadi mirip seragam dinas polisi berbahaya dan berpotensi memunculkan penyelewengan kekuasaan besar.
“Akan ada kelompok yang karena diberi legitimasi oleh Kepolisian, jadi seolah-olah sah punya wewenang lebih dari masyarakat lainnya,” Asfinawati mengatakan kepada Tempo.co Selasa, (15/9/20).
Dalam perubahan seragam Satpam ini, akan ada lima pakaian dinas Satpam disertai dengan kepangkatan. Aturan ini paling lambat diterapkan satu tahun sejak Peraturan Kepolisian ini diundangkan.