Pelaku telah ditahan oleh pihak yang berwenang

MINANGGLOBAL.ID, BUKITTINGGI – Wanita pengedar Sabu bersama rekanannya berhasil diamankan oleh Satres Narkoba Polres Bukittinggi, Selasa (15/09/2020) malam.

LNS perempuan 33 tahun diringkus ketika hendak melakukan transaksi di Jorong Baruah, Nagari Padang Tarok, Kabupaten Agam.

Barang bukti sempat dibuang LNS saat digeledah polisi.

“Pelaku ini sempat membuang barang bukti,” kata Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara, Rabu (16/09/2020).

Namun barang bukti akhirnya berhasil ditemukan polisi di rerumputan. “Satu paket sabu yang dibungkus plastik bening,” ujarnya.

Usai LNS ditangkap, polisi kemudian menelusuri sumber barang haram pada LNS tersebut.

“Rupanya dari rekan LNS ini, RA (28),” kata dia.

Dari tangan RA, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu paket sabu.

Selain barang haram tesebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang digunakan kedua pelaku untuk bertransaksi.

“Kedua pelaku dijerat dengan pasal 114 jo pasal 112 jo pasal 127 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009,” pungkas Kapolres. (BgZ)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here