MINANGGLOBAL.ID, NASIONAL – Program BLT UMKM Banpres Produktif diperpanjang pendaftarannya, berdasarkan surat edaran Kemenkop dan UKM No. 491/SM/X/2020 tanggal 6 Oktober 2020, bahwa pendaftaran program BLT UMKM diperpanjang hingga akhir November mendatang.
Program Bantuan Presiden (Banpres) Produktif atau Bantuan Langsung Tunai UMKM senilai Rp. 2,4 juta penyalurannya lewat Bank BRI oleh Kementerian Koperasi dan UKM.
Pelaku Usaha UMKM yang mendapat bantuan akan mendapatkan notifikasi SMS dari Bank BRI.
Bantuan BLT UMKM tahap II ini akan diperpanjang sampai akhir November 2020, untuk 12 juta UMKM. Sebelumnya ada 9 juta UMKM yang menerima bantuan ini, berarti ada penambahan 3 juta penerima.
Bantuan untuk pelaku usaha UMKM ini merupakan hibah, bukan pinjaman atau kredit dan penerima bantuan tidak dipungut biaya apapun dalam penyaluran Banpres Produktif untuk Usaha Mikro, seperti dijelaskan di lama resmi depkop.go.id.
Dilansir dari kaltim.tribunnews.com, Rabiatun selaku Kepala Seksi Bina UMKM Dinas Koperasi, UMKM, dan Perindustrian (DKUMKMP) Balikpapan, mengimbau untuk pelaku usaha UMKM yang belum mendaftar untuk segera mendaftar, karena masih ada waktu perpanjangan.
“Pendaftaran ini hingga 30 November, tapi kami batasi hingga 24 November,” ujar Rabiatun, Senin (26/10/20).
Pelaku usaha UMKM yang ingin mendapatkan bantuan ini harus memenuhi syarat, seperti dikutip dari pikiran rakyat.com.
- Warga negara Indonesia
- Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki alamat KTP dan domisili usaha yang berbeda, bisa melampirkan surat keterangan usaha (SKU)
- Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan atau kredit usaha rakyat (KUR)
- Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima bantuan UMKM dari pengusul beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan.
- Bukan aparatur sipil negara, anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, pegawai BUMN, atau pegawai BUMD.
Pendaftarannya bisa mendatangi Dinas Koperasi dan Usaha Kecil menengah di kabupaten dan kota tempat domisili. (MF)