Konferensi oleh Irjen Agung Setya Imam Effendi terkait Oknum Polisi di Riau yang terlibat kasus peredaran narkoba (baju orange) (foto Dok. Polda Riau)

MINANGGLOBAL.ID, NASIONAL – Polisi yang terbukti terlibat narkoba ancamannya Hukuman Mati.

Kapolri Jendral Idham Aziz mengingatkan kepada anggota Polri yang terlibat narkoba, hukuman mati pantas baginya. Karena dia tahu hukum dan undang-undang.

“Komitmen Kepala Kepolisian Jenderal Idham Azis sangat jelas dan dan tegas. Anggota yang terlibat harus dihukum mati karena sebenarnya dia tahu undang-undang dan dia tahu hukum,” ujar Inspektur Jenderal Argo Yuwono, Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri melalui keterangan tertulis dikutip dari Tempo.co, Minggu (25/10/20).

Menindak tegas anggota Polri yang terlibat dengan arkoba merupakan komitmen kuat Polri dalam menghabiskan jaringan dan peredaran narkoba di Negara Republik Indonesia.

Diketahui, sebelumnya salah satu anggota oknum perwira polisi berpangkat Kompol (Komisaris Polisi) inisial ZZ berdinas di Ditreskrimun Polda Riau telah dilumpuhkan Polisi dengan timah panas karena melawan saat hendak ditangkap, dilansir dari GoRiau.com.

Diingatkan Argo, jangan sampai ada anggota Polri terlibat narkoba apalagi ikut dalam sindikat narkoba.

“Jangan coba-coba memakai apalagi menjadi bandar. Pimpinan Polri tidak akan mentolerir. Hukumannya mati,” kata Argo.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here