Treatment Menghadapi Jamaah Baru Hijrah

Penulis: Fakhry Emil Habib, LC., Dipl. MH. | Editor: Habibur Rahman

KHAZANAH184 Dilihat

MINANGGLOBAL.ID,  Khazanah – Salah satu pertanyaan favorit jamaah, terutama jamaah yang baru hijrah adalah, “Ustazd, saya sudah bertahun-tahun tidak shalat. Alhamdulillah sekarang mendapat hidayah. Apakah saya harus mengganti shalat yang telah saya tinggalkan bertahun-tahun tersebut?”

Ini adalah pertanyaan dilematis. Bagaimana tidak? Saya tahu bahwa jamaah ini ingin jawaban yang gampang, namun ia gamang akan mengambil pilihan gampang tersebut, sehingga ia mau tumpangkan alasan pilihannya pada fatwa saya.

Dengan kata lain, andai nanti di akhirat, nyata bahwa shalat yang tertinggal itu harus diganti, dan ia tidak ganti, ia tinggal jawab, “Saya cuma mengamalkan fatwa ustazd fulan yang mengatakan boleh.” Efeknya, ya dosanya ditanggung oleh pemberi fatwa.

Syukur jika pemberi fatwanya adalah mujtahid, sehingga kalaupun hasil fatwanya salah, ia tetap mendapat satu pahala karena kebenaran proses ijtihad yang ia lewati. Nah kalau bukan? Ya dosanya bisa dua atau tiga kali lipat.

Maka untuk menjawab peminta fatwa tadi, biasanya saya akan membalikkan pertanyaan itu dengan pertanyaan ber-intro :

“Begini pak. Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda yang maknanya, siapa yang tidur dan ketinggalan shalat, maka hendaklah ia mengganti salat tersebut. Kira-kira, kalau yang tertidur saja disuruh untuk mengganti salat, lalu yang sengaja bagaimana pak?”

Nah, peminta fatwa biasanya mulai bimbang, tapi tetap saja ia akan jawab, “Tentu lebih wajib lagi ustaz”, saya timbali “Ya, itulah jawaban saya,”

Ini bukan hanya masalah berfatwa dengan qaul muktamad. Ini juga masalah zhan fatwa, dimana dalil-dalil yang ada dirincikan dengan kaidah usul fikih, sehingga kesimpulan yang saya ambil adalah wajibnya penggantian salat bagi mukallaf yang dengan sengaja meninggalkan shalat.

Tapi tetap saja, ujungnya saya akan katakan, “Namun jika bapak menemukan fatwa berbeda dari alim yang lain, silakan bapak ikuti. Fatwa tidak bersifat mengikat. Asal yang bapak ikuti adalah ulama kredibel, bukan asal-asalan. Jika bapak tinggalkan fatwa yang kredibel dan mengikuti pendapat lain yang tak jelas, berarti bapak juga telah berkhianat atas zhan bapak,” begitu saja, toh apa yang saya zhan-kan juga punya kemungkinan salah kok.

Jika peminta fatwa itu mantap bertaubat dan hijrah, biasanya ia tak akan berpikir dua kali untuk mengiyakan fatwa saya. Maka barulah ia akan bertanya, bagaimana cara mengganti shalat yang banyak itu? Apakah harus sesegera mungkin? Apakah harus sesuai waktunya? Apakah boleh di-qashar? Dan seterusnya. Saya kemudian menjelaskan tata caranya.

Kalau peminta fatwa agak keberatan, biasanya ia akan memperbandingkan fatwa saya dengan fatwa da’i lain yang boleh jadi menyatakan bahwa taubat dan memperbanyak salat sunah dapat menutup hutang salat wajib tadi. Maka saya akan menjawab dengan simpel, “Pak, jika ada yang berutang pada bapak, namun ia banyak bersedekah di tempat lain, apakah hutangnya pada bapak bisa gugur?”, Paling nanti dijawab, “Ya tidaklah, ustaz.” Saya tinggal tegaskan, “Begitulah ibadah pak. Hutang kewajiban tak akan gugur sebanyak apapun Bapak melakukan ibadah sunah. Bahkan ada juga ulama yang ketat dengan menyatakan bahwa ibadah sunah tak akan diterima jika hutang wajib belum dilunasi. Yang wajib itu wajib, yang sunah itu sunah.”

Kalau sudah begini saya menjawab, masih keluar bantahan juga, tugas saya sudah selesai. Saya hanya berkewajiban menyampaikan fatwa berdasarkan ilmu (zhan) saya dengan bahasa sebaik mungkin. Tak mungkin saya korbankan taklif hanya demi menyenangkan hati mustafti. Tak mau saya gadaikan keselamatan akhirat saya hanya demi membuat jamaah (yang kebanyakan baru hijrah) itu senang. Dia mau tanya pada yang lain, ya itu haknya.

Silakan jika ada ulama lain yang berbeda metode dengan saya, selama ilmu, dalil dan istidlal dijadikan landasan fatwa. Ini adalah perkara khilafiyah kok. Saya pun paham akan hal itu. Namun saat ada yang meminta fatwa, penanya itu pun tahu bahwa hal yang ditanyakan nya adalah khilafiyah. Yang ia tidak tahu adalah, mana pendapat yang sesuai dengan zhan ustazd, dan dengan zhan itulah seorang ustazd harus menjawab. Jika si ustazd tak punya zhan, arahkan saja si peminta fatwa kepada mufti lain yang kredibel.

Semoga kita paham bahwa fatwa bukan perkara main-main. Berfatwa bukan berdagang, kita tidak sedang mencari pelanggan. Jangan pandang fikih sebagaimana pengacara memandang Kitab Undang-undang Hukum yang memang berfokus pada celah dan hailah. Semoga Allah selalu menuntun kita untuk jadi lebih baik.

Penulis: Fakhry Emil Habib, LC., Dipl. MH. Merupakan Pengasuh Program Timur Tengah SMA IT ICBS Payakumbuh dan juga Pembina Yayasan Alhusam Littafaqquh Fiddin, serta Pegiat Kajian Falak di PCI Muhammadiyah Mesir. Di samping itu juga aktif di beberapa organisasi, antara lain: MUI Kab. Lima Puluh Kota, Yayasan Alhusam Littafaqquh Fiddin, IPSI Kota Payakumbuh, dll. Ia menyelesaikan studi S1 Universitas al-Azhar, Syariah Islamiah 2015, dan Post Graduate Diploma (Tamhidi) Universitas al-Azhar Usul Fikih 2017, S2 Universitas Islam Negeri Sjech M. Djamil Djambek Bukittinggi 2022 dengan Jurusan Hukum Islam, Fakultas Syariah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *