MINANGGLOBAL.ID, Khazanah – Mengambil pendapat yang berbeda dengan ijma’, bisa dihukumi kafir, seperti yang mengingkari
alquran
Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.
Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.