MINANGGLOBAL.ID, Khazanah – Mengambil pendapat yang berbeda dengan ijma’, bisa dihukumi kafir, seperti yang mengingkari
#sunnah
Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.
Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.