MINANGGLOBAL.ID, SUMATERA UTARA – Yayasan Mimbar Tauhid dan Ar-Risalah Medan, telah memberikan hadiah 100 juta sebagai penghargaan atas keteguhan hati salah seorang muslimah, bernama Muyassarah (20), berasal dari medan yang didiskualifikasi oleh panitia Lomba Tahfizh 30 Juz dan Tafsirnya dalam Bahasa Arab, lantaran tidak mau membuka cadarnya pada MTQ 37 Provinsi Sumatera Utara (10/09/2020).
Saat diminta dewan juri membuka cadarnya, dalam video viral yang berdurasi lebih kurang 2 jam, Muyassarah terlihat kaget.
“Saya tampil sudah agak siang, mungkin para juri sudah mulai capek dan saya juga sudah mulai capek nunggu nomor lot peserta saya, ketika dewan juri mengeluarkan statement meminta saya membuka cadar, saya terkejut dan terdiam sebentar untuk berpikir, ini saya turun kira-kira apa yang terjadi,” kata Muyassarah seperti yang dipublikasikan di channel YouTube Wesal TV.
kata Muyassarah, melansir dari akun you tube Wesal TV, meksipun diminta dewan juri membuka cadar, ia tetap bersikukuh dengan pendiriannya.
“Alhamdulillah Allah masih memperkuat ke istiqamahan saya” ujarnya.
Dalam video yang dipublikasikan, terkait kejadian Muyassarah diminta melepas cadar telah ditonton oleh banyak orang dan ribuan komentar.
“Masya Allah tabarakallah, calon wanita penghuni surga, semoga selalu istiqomah ukhti, terimakasih karena sudah menjadi bagian motivasi untuk kami para akhwat yang sedang menjalankan sunnah,” tanggapan salah satu netizen atas video tersebut.
Terlepas dari pro kontra pemakaian cadar, dalam video tersebut tidak sedikit netizen yang berkomentar memberi dukungan kepada Muyassarah. selain itu, juga ada netizen yang menyentil sikap dewan juri.
“Semoga orang yang menyuruh lepas cadar nonton acara ini,” tulis akun you tube Wesal TV.
Muyassarah memberi pesan kepada muslimah-muslimah dimanapun berada, bagaimanapun keadaannya harus menjaga syariat Islam, berbicara tentang gangguan dan godaan pasti ada, tetap istiqamah di jalannya, serta mampu bersosialisasi sesuai yang diajarkan islam. Terungkap dari video yang telah dipublikasikan.