“Childfree” Apakah Keputusan Yang Perlu Dipertimbangkan Kembali?

Penulis: Putri Nur Azizah (Mahasiswa Program Studi Ilmu al-Quran dan Tafsir, UIN SMDD Bukittinggi)

KHAZANAH130 Dilihat

MINANGGLOBAL.ID, Khazanah – Childfree merupakan suatu istilah yang digunakan untuk menyatakan pasangan suami istri yang memilih untuk tidak memiliki anak, bukan tidak bisa memiliki anak karena ada beberapa alasan seperti faktor fisik. Mereka memang memilih untuk tidak memiliki anak dengan beberapa alasan yang mereka kemukakan. Dikutip dari jurnal artikel yang ditulis oleh Eva Fadhilah (2021) tentang childfree dalam perspektif Islam mengatakan ada beberapa hal yang menjadi alasan utama bagi para pasangan yang memilih hal tersebut seperti kekhawatiran akan tidak bisa memenuhi kebutuhan anak secara finansial.

Alasan lainnya adalah mereka merasa mentalnya tidak siap untuk memiliki anak, ditambah lagi jika ada trauma masa lalu tentang orang tua. Bahkan ada yang memilih untuk tidak memiliki anak ini untuk mengurangi populasi manusia atau bisa dikatakan over populasi. Di Indonesia sendiri, sudah banyak pihak yang memutuskan untuk melakukan childfree. Dalam berita CNN Indonesia (2024) menyampaikan bahwa 71 wanita subur di Indonesia rentan usia 15-45 tahun memilih untuk Childfree.

Jika dilihat dari beberapa alasan tersebut, masalah finansial adalah masalah yang cukup banyak terjadi pada masyarakat, hal ini juga yang menjadi alasan kebanyakan masyarakat memilih untuk childfree. Mengingat memiliki anak adalah hal yang membutuhkan banyak biaya, mulai dari biaya selama kehamilan, sampai biaya melahirkan dan kebutuhan anak sejak mereka lahir hingga biaya sekolah mereka adalah tanggungan orang tua. Selanjutnya stres menjadi alasan yang cukup kuat bagi seseorang untuk memilih untuk tidak memiliki anak. Bisa jadi pasangan suami memilih untuk tidak memiliki anak karena takut mentalnya belum siap, hingga menyebabkan stres pada diri mereka nantinya. Kesiapan mental seseorang tentunya juga berdasarkan keluarga dan orang tuanya, trauma masa lalu akan berdampak terhadap kepercayaan diri dan juga kesiapan seseorang untuk memiliki anak.

Alasan terakhir adalah untuk mengurangi over populasi, alasan ini banyak disampaikan oleh orang-orang yang mampu secara ekonomi dan mental. Mereka merasa bahwa menjaga atau mengadopsi anak yang sudah ada, atau melakukan adopsi adalah langkah yang cukup baik untuk mengurangi over populasi.

Lalu bagaimana pandangan Islam terhadap hal ini?, Islam memberikan anjuran untuk melanjutkan keturunan. Tentunya hal ini harus sesuai dengan apa yang telah diajarkan dalam Islam. Seperti tentang bagaimana sikap kita terhadap keluarga sehingga terjalin kasih sayang dalam keluarga, yang akan berdampak pada mental anak yang akan dibawanya hingga ia dewasa. Selanjutnya juga mengenai hukum menikah yang berbeda-beda pada setiap orang. Bisa wajib jika memenuhi syarat seperti siap lahir batin, ilmunya, agamanya dan juga ditakutkan jika tidak menikah ia akan terjerumus dalam perzinaan. Atau bisa jadi haram ketika belum mampu secara mental hingga finansial. Hal inilah yang menjadi titik tumpu dalam menilai kesiapan seseorang untuk menikah dan juga memiliki anak.

Selain itu, Nabi Muhammad SAW menganjurkan umat Islam untuk melanjutkan keturunan dalam hadis riwayat Abu Daud nomor 2050 :

حَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ. حَدَّثَنَا يَزِيدُ بْنُ هَارُونَ. أَخْبَرَنَا مُسْتَلِمُ بْنُ سَعِيدٍ ابْنَ أُخْتِ مَنْصُورِ بْنِ زَادَانَ. عَنْ مَنْصُورٍ يَعْنِي ابْنَ زَادَانَ. عَنْ مُعَاوِيَةَ بْنِ قُرَّةَ، عَنْ مَعْقِلِ بْنِ يَسَارٍ. قَالَ: جَاءَ رَجُلٌ إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ. فَقَالَ: إِنِّي أَصَبْتُ امْرَأَةٌ دَاتَ حَسَبٍ وَجَمَالٍ، وَإِنَّهَا لَا تَلِدُ. أَفَأَتَزَوْجُهَا، قَالَ: لَا ثُمَّ أَتَاهُ الثَّانِيَةَ فَنَهَاهُ، ثُمَّ أَتَاهُ الثَّالِثَةَ، فَقَالَ: «تَزَوَّجُوا الْوَدُودَ الْوَلُودَ فَإِنِّي مُكَاثِرُ بِكُمُ الْأُمَمَ

Telah menceritakan kepada kami Ahmad bin Ibrahim, telah menceritakan kepada kami Yazid bin Harun telah mengabarkan kepada kami Mustalim bin Sa’id anak saudari Manshur bin Zadzan, dari Manshur bin Zadzan dari Mu’awiyah bin Qurrah dari Ma’qil bin Yasar, ia berkata; seorang laki-laki datang kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi sallam lalu berkata; sesungguhnya aku mendapati seorang wanita yang mempunyai keturunan yang baik dan cantik, akan tetapi dia mandul, apakah aku boleh menikahinya? Beliau menjawab: “Tidak.” Kemudian dia datang lagi kedua kalinya dan beliau melarangnya, kemudian ia datang ketiga kalinya lalu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Nikahkanlah wanita-wanita yang penyayang dan subur (banyak keturunan), karena aku akan berbangga kepada umat yang lain dengan banyaknya kalian”.

Hadis ini menyoroti perintah untuk tidak menikahi wanita yang mandul dan perintah untuk melanjutkan keturunan, Islam tidak melarang pasangan melakukan childfree atau tindakan memilih untuk tidak memiliki anak. Tetapi Islam menganjurkan untuk tetap memiliki anak, karna semua harta dan akan ditinggalkan didunia ketika kita mati, doa dari anak yang shalehlah yang akan mengalir selalu kepada kita. Hadis Nabi yang terdapat pada hadis riwayat Bukhari dan Muslim :

عن أبي هريرة أن رسول الله الله قال إذا مات الإنسان انقطع عمله إلا من ثلاثة صدقة جارية أو علم ينتفع به أو ولد صالح يدعو له

Dari sahabat Abu Hurairah ra, Rasulullah saw bersabda, ‘Bila seseorang meninggal dunia, maka amalnya terputus kecuali berasal dari tiga hal, yaitu sedekah jariyah, ilmu yang bermanfaat, dan anak saleh yang mendoakannya,'” (HR Bukhari dan Muslim).

Maka, keputusan untuk childfree ini harus dipikirkan kembali, karna dibalik kesulitan yang akan dihadapi dalam mengasuh anak, akan banyak sekali yang akan kita dapatkan dari anak itu jika kita merawatnya dengan benar dan penuh kasih sayang. Tentunya hal itu bisa kita lakukan ketika kita sudah memenuhi syarat orang-orang yang sudah dibolehkan menikah dalam Islam. (PNA)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *