MINANGGLOBAL.ID,SUMBAR,-Pasaman Barat,-Dalam rangka menindaklanjuti amanah Permenpan RB nomor 09, tahun 2021, terkait Organisasi Profesi Penyuluh Agama, bahwa, semua penyuluh agama wajib memiliki Organisasi Profesi.
Penyuluh agama dengan berbagai unsur serta perwakilan yang terhimpun dalam Kelompok Kerja Penyuluh (POKJALUH) dan ASN PPPK Penyuluh Fungsional hadir di aula Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pasaman Barat dalam rangka Musyawarah pembentukan PD IPARI (05/12/23)
Kegiatan Musyawarah pembetukan PD IPARI ini di buka secara langsung oleh kasi Bimas Islam Ronaldi, dalam sambutanya beliau berpesan agar Setiap jabatan fungsional wajib ada Organisasi Profesi, dan untuk memperjuangkan tujuan Organisasi serta melindungi profesi tersebut,” tegasnya.
ia juga menegaskan bahwa Ikatan Penyuluh Agama Republik Indonesia (IPARI) dibentuk disamping sebagai Organisasi Profesi Penyuluh Agama juga sebagai wadah menyampaikan aspirasi penyuluh kepada instansi mitra yaitu pemerintah dan sarana mendapatkan informasi dari Instansi pembina yaitu Kementerian Agama,”tutup kasi Bimas
Pertemuan musyawarah penyuluh Agama ini menghasilkan kesepakatan memilih Ketua Umum IPARI Kabupaten Pasaman barat dengan Musyawarah Mufakat sebagai Ketua Umum Ust. Imammul Muttaqin. (Penyuluh Agama Fungsional Kecamatan Gunung Tuleh), Sekretaris Umum Ustad Firdaus,S.Sos.I (Penyuluh Agama Fungsional Kecamatan Luhak Nan Duo) dan Bendahara umum Ustadzah Marhmamah (Penyuluh Agama Fungsional Kecamatan Sungai Aur) Periode 2023-2027. (F)