MINANGGLOBAL.ID,SUMBAR,-Payakumbuh,- Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Payakumbh menyerahkan Surat Keputusan (SK) Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Ar Royyan, Senin (17/10) di Kantor Baznas Kota Paykumbh. SK UPZ tersebut diserahkan langsung oleh ketua baznas kota Payakumbuh Kepada Ketua UPZ Ar Royyan.
Ketua UPZ Ar Royyan Firdaus menyebutkan penyerahan SK kepada UPZ ini merupakan amanah Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang pengelolaan zakat dan berbagai peraturan perundang-undangan lainnya. kita berharap melalui UPZ ini semakin banyak Muzaki memberikan zakat serta wakaf demi kepentingan ummat
“Dengan dikelolanya zakat secara kelembagaan, maka ada beberapa keuntungan dan manfaat yang diperoleh yakni, terdatanya potensi zakat sebagai aset umat Islam, baik dari sisi muzaki dan mustahik,” ujarnya.
Adapun harapan kedepan terlaksananya kemudahan dalam berzakat, berinfak atau sedekah dan dana sosial keagamaan lainnya, sehingga ajaran agama Islam tidak saja dalam batas keyakinan tetapi sekaligus dapat dilaksanakan dengan mudah, konsisten dan berkesinambungan.”Terlaksananya kemudahan dalam berzakat, berinfak atau sedekah dan dana sosial keagamaan lainnya, sehingga diharapkan ajaran agama Islam tidak saja dalam batas keyakinan tetapi sekaligus dapat dilaksanakan dengan mudah, konsisten dan berkesinambungan,” tegasnya.
Potensi zakat yang cukup besar, lanjutnya akan mendatangkan manfaat yang besar bagi kepentingan umat, bangsa dan negara dalam rangka perwujudan kesejahteraan dan penanggulangan kemiskinan. UPZ merupakan lembaga resmi yang dibina dan dilindungi negara disamping Baznas dan Lembaga Amil Zakat. (H)