Gelar Konser Di Masa Pandemi, Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Jadi Tersangka

NASIONAL, NEWS220 Dilihat

MINANGGLOBAL,ID. TEGAL – Penyelenggaraan kegiatan yang memicu terjadinya perkumpulan massa di saat maraknya penyebaran Covid-19 sangat di larang oleh Pemerintah. Bahkan jika ada yang melanggar aturan tersebut akan diberikan sanksi.

Meskipun sudah beredar aturan tersebut. Tetapi masih ada yang melanggar. Seperti yang dilakukan oleh Wakil Ketua DPRD kota Tegal.

Dikutip dari Detik.com, Polisi resmi menetapkan Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Wasmad Edi Susilo, menjadi tersangka kasus Konser Dangdut di saat pandemi virus corona atau Covid-19.

“Setelah serangkaian pemeriksaan dan penyitaan barang bukti dan juga melakukan gelar perkara, maka kami menetapkan saudara WES sebagai tersangka,” ujar Kapolresta Tegal, AKBP Rita Wulandari saat jumpa pers di Mapolresta Tegal, Senin (28/09/2020).

Rita mengatakan bahwa sebelum ditetapkan sebagai tersangka, pihak kepolisian telah memeriksa 15 saksi yang terdiri dari saksi Ahli Pidana, Kesehatan, hingga Internal polisi yang bertugas saat konser dangdut itu berlangsung.

Tak hanya itu, polisi juga menyita 7 barang bukti.

Atas perbuatannya, WES dijerat Pasal 93 Undang-undang No.6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan Jo Pasal 216 ayat 1 KUHP Jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.

“Ancaman hukuman tertinggi satu tahun penjara dan atau denda sebesar Rp100 juta,” ujar Rita.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *