Perda AKB Diterapkan, Pelanggar Denda 250 Ribu

0
Foto dari Jurnal Sumbar

MINANGGLOBAL.ID, PADANG – Mulai hari senin (21/9/2020) pemerintah Kota Padang akan menerapkan sanksi bagi masyarakat yang tidak menggunakan masker. Hal tersebur tertulis dalam Perda Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB). Penerapan ini dilakukan setelah satu minggu disahkan oleh DPRD Sumbar.

Pemerintah Kota Padang bersama dengan Satpol PP terus berusaha untuk mensosialisasikan kepada masyarakat Kota Padang mengenai peraturan tersebut agar masyarakat bisa mengetahui dan mengikuti peraturan yang telah dibuat oleh pemerintah daerah.

Dikutip dari langgam.id, Wakil Wali Kota Padang, Hendri Septa, menyampaikan bahwa sudah lebih seminggu Pemko Padang aktif mensosialisasikan ke masyarakat.

“Sudah lebih seminggu pemko padang aktif mensosialisasikan ke masyarakat semenjak Perda ini disahkan oleh gubernur, maka Senin ini efektif dilakukan penindakan,” ujarnya lewat keterangan tertulis, Minggu (20/9/2020).”

Pemerintah kota padang tentu berharap kepada seluruh masyarakat kota padang agar bisa mematuhi dan melaksanakan Perda Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) ini guna mengurangi angka kenaikan kasus Covid-19 yang ada di Kota Padang.

Sebelumnya diketahui, di mana dalam Perda tersebut pada Pasal 110 yang berbunyi:

“Setiap orang yang melanggar kewajiban menggunakan masker, sebagaimana dimaksud dalam pasal 12 ayat 1 huruf d angka 2, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 hari, atau denda paling banyak Rp 250 ribu. Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dikenakan apabila sanksi administrasi yang telah dijatuhkan tidak dipatuhi atau pelanggaran dilakukan lebih dari satu kali.”

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here