Penyuluh KUA LND Adakan Penasehatan Catin

SUMBAR447 Dilihat

MINANGGLOBAL.ID,SUMBAR,-Pasaman Barat,- Sudah kebiasaan yang dilakukan oleh Penyuluh Agama Islam yang berada di Kecamatan Luhak Nan Duo melakukan kegiatan Penesehatan bagi Calon Pengatin yang akan melangsungkan pernikahan, Kegiatan ini dilakukan dua kali dalam satu minggu.

Pasangan Calon Pengantin (Catin) harus memahami bahwa menikah tidak hanya sekedar melegalkan hubungan antara laki-laki dan perempuan. Namun bagaimana pemenuhan kewajiban dan hak yang sesuai dengan syari’at Islam. Suami dan istri sama-sama memiliki kewajiban yang harus dilaksanakan. Tunaikan kewajiban dengan maksimal, maka hak akan diterima dengan sendirinya.

Hal ini disampaikan Penyuluh Agama Islam Fungsional (PAIF PPPK) Kecamatan Luhak Nan Duo saat memberikan penasehatan bagi calon pengantin di KUA Kecamatan Luhak Nan Duo, Rabu (20/9).

Penasehatan yang diikuti Enam pasang calon pengantin tersebut dilaksanakan di ruang BP4 Kecamatan Luhak Nan Duo Sebelum penasehatan dimulai, masing-masing calon pengantin diminta untuk membaca Al-Qur’an dan bacaan sholat. Hal ini bertujuan untuk menambahkan titik fokus materi penasehatan yang diberikan pada calon pengantin.

Menurut ungkapan Penyuluh Agama, “seluruh calon pengantin yang akan menikah di wilayah KUA Kecamatan Luhak Nan Duo, terlebih dahulu harus mengikuti pembekalan dengan penasehatan calon pengantin di KUA.

“Penasehatan dilaksanakan bukan untuk memberatkan calon pengantin, namun untuk menambah pengetahuan calon pengantin tentang kehidupan berumah tangga,”papar Firdaus. (H)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *