MINANGGLOBAL.ID, SUMBAR – Payakumbuh, Dalam upaya pemenuhan tugas pokok dan fungsi dibidang kepenyuluhan dan penasihatan, penyuluh Agama Islam Non PNS Firdaus, S.Sos.I sesuai jadwal tugas di Unit Kerja Kantor Urusan Agama Kecamatan Payakumbuh Selatan Kota Payakumbuh, memberikan penyuluhan Bimbingan Perkawinan (Bimwin) kepada 5 pasangan calon pengantin, Selasa (7/9/21).
Bimbingan Perkawinan ini dilakukan guna agar para catin mendapatkan pengetahuan dan pencerahan sebelum membina rumah tangga. Juga agar catin mengerti konsep pernikahan serta syarat dan rukunnya.
Materi bimbingan perkawinan yang diberikan adalah tentang Fikih Munakahat dengan materi tujuan dari pernikahan dalam Islam. Pernikahan adalah fitrah bagi manusia, hak dan kewajiban suami istri, bagaimana membina rumah tangga sesuai tuntutan Nabi Muhammad SAW dan serta tatacara mandi Besar.
Sedangkan untuk materi ibadah, tatacara pengelolaan keuangan rumah tangga serta mewujudkan rumah tangga sakinah disampaikan oleh Sri Rezeki, M Nasir dan Fajri Nur.
Kepala KUA Kecamatan Payakumbuh Selatan Mhd Israk menyampaikan agar para penyuluh menyampaikan materi ajaran-ajaran syariat Islam yang berkenaan dengan persoalan perkawinan dan hidup berumah tangga.
Bimwin ini ini bertujuan untuk memenuhi tugas-tugas PAI (Penyuluh Agama Islam) yang diamanahkan, menambah wawasan bagi penyuluh itu sendiri serta memberikan ilmu dan wawasan kepada catin (calon pengantin) agar dapat membina dan melestarikan rumah tangganya. (MF)