Lewat Pengajian, Penyuluh Agama Payakumbuh Timur Ikut Andil Pencegahan Covid-19

KHAZANAH185 Dilihat

MINANGGLOBAL.ID, KHAZANAH – Kemenag Payakumbuh, di tengah pandemi melanda. KUA Kec. Payakumbuh timur ikut andil dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19, lewat pengajian yang diadakan oleh Penyuluh Agama Islam, Ustadz Indra Muslihadi, S.H.I, dengan tema “5M dalam tinjauan hadis dan Fikih” di salah satu rumah seorang warga Buk Yus Suku, dengan anggota Yasinan Hasanah, kelompok PPKM dan Forum silaturrahmi RT/RW Kelurahan Koto Baru, Kec. Payakumbuh Timur, Jumat (30/7).

Pandemi Covid-19 belum reda. Sudah 2 tahun berlalu manusia di dunia masih disibukkan dengan huru-hara Covid-19, berdampak kemana-mana bahkan berdampak kepada ekonomi secara global, dan tentu ini menjadi perhatian seluruh umat manusia dalam mencegah dan setidaknya mengendalikan penyebaran virus Covid-19, untuk keselamatan bersama.

Pemerintah telah mencanangkan 5M; Mencuci tangan, Memakai Masker, Manjaga jarak, Menjauhi kerumunan, dan Mengurangi mobilitas. Pencanangan 5M tujuan utamanya untuk menjaga diri dan mengurangi penularan virus Covid-19 di lingkungan masing-masing.

Penyuluh Agama Islam KUA Payakumbuh timur, Ustadz Indra Muslihadi, S.H.I memberikan pengajian yang menarik, yang mana menghubungkan pencegahan Covid-19 dengan kajian Islam (Hadis dan Fikih).

Intisari pengajian yang disampaikan tentang 5M dan tinjauan hadis dan fikih, sebagai berikut;

  1. Mencuci tangan, keseharian muslim setidaknya 5 kali dalam sehari sudah melakukan cuci tangan dalam wudhu‘. Jadi tidak menjadi masalah utama lagi bagi seorang muslim untuk melakukan cuci tangan dalam keseharian, khususnya dengan keadaan Covid-19 ini tentu cuci tangan lebih digiatkan lagi setelah kita kontak dengan orang, benda mati dan alat lainnya. Karena dikhawatirkan kontak tersebut jangan-jangan membawa virus, terutama virus Covid-19. Hal ini telah diingatkan dalam hadis Rasulullah saw, “Jika seseorang dari kalian bangun dari tidurnya, hendaknya tidak memasukkan tangannya dalam bejana sampai ia membasuhnya tiga kali, karena sesungguhnya di tidak menyadari dimanakah posisi kedua tangannya semalam”.
  2. Memakai masker, media lain penularan virus adalah udara, dan ini erat hubungannya dengan mulut dan hidung, mulut bisa menyebarkan droplet saat kita bicara dan batuk, sedangkan hidung bisa menghirup droplet yang beterbangan di udara.
    Maka, memakai masker adalah solusi penularan virus Covid-19 khusus mulut dan hidung. Rasulullah saw telah mengingatkan lewat hadisnya, “Tidak boleh membahayakan/merugikan orang lain dan tidak boleh pula membalas bahaya dengan bahaya (perbuatan yang merugikan)”.
    Kaidah Ushul Fiqh mengatakan “Tidak boleh membahayakan diri dan membahayakan orang lain”.
  3. Menjaga jarak, selain 2 poin di atas, poin ketiga kita harus menjaga jarak dengan orang lain, dan tentu ini akan mengurangi kontak fisik ataupun kontak udara. Dengan meminimalkan kontak fisik dan udara hal ini secara otomatis mencegah penularan Covid-19.
    Rasulullah saw kiaskan dalam hadis “Rasulullah saw bersabda; Jangan campurkan (onta) yang sakit dengan (onta) yang sehat)”.
  4. Menjauhi kerumunan, kalau menjaga jarak tujuannya personal ke personal, sedangkan kerumunan sebuah kelompok orang banyak pada suatu tempat, bisa ditempat perbelanjaan, di sebuah tempat nongkrong dll. Dengan menjauhi kerumunan akan menjaga kita dari kontak dekat dengan orang banyak.
    Hadis lain mengungkapkan bahwa, “Dan larilah dari penyakit kusta seperti engkau lari dari singa”.
  5. Mengurangi mobilitas, perjalanan yang tidak penting ditunda dulu, karena dengan adanya perjalanan berpotensi bertemu dengan banyak orang dan orang baru, dan kita tidak tahu apakah orang baru tersebut sedang sakit atau pembawa penyakit dalam konteks ini Covid-19.
    Ucapan Nabi Muhammad saw terkait ini bisa kita lihat dalam hadis, “Rasulullah saw bersabda; Jika kalian mendengar wabah tersebut menjangkiti suatu negeri, maka janganlah kalian menuju kesana, namun jika dia menjangkiti suatu negeri dan kalian berada di dalamnya, maka janganlah kalian keluar dan lari darinya”.
    Kaidah Ushul Fiqh menyampaikan, “Kemudharatan harus dicegah dalam batas yang memungkinkan”.

    Turut hadir dalam pengajian tersebut ketua LPM, ketua RT/RW serta staf Kelurahan Koto Baru dan Ibuk Dewan DPRD II, Opetna Wati. (IM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *