MINANGGLOBAL.ID, SUMBAR – Lima Puluh Kota, Bertempat di aula Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lima Puluh Kota, Kepala Kantor, diwakili Kepala Sub Bag Tata Usaha, H. Irfan Junaidi, membuka rapat evaluasi persiapan pelaksanaan peringatan Hari Santri Nasional (HSN) Tahun 2021, Rabu (22/08/21).
Rapat diikuti oleh pimpinan Pondok Pesantren, perwakilan Forum Komunikasi Diniyah Takmiliyah (FKDT), Perwakilan BKS TPQ, dan Perwakilan Rumah Tahfiz Quran.
Kementerian Agama Kabupaten Lima Puluh Kota melalui Seksi Pendidikan Diniyah Dan Pondok Pesantren (PDPP) bertekad mensukseskan kegiatan Hari Santri Nasional yang jatuh pada tanggal 22 Oktober. Peringatan HSN sendiri telah dilaunching oleh Menteri Agama RI, Yaqut Cholil Qoumas pada Selasa (21/9).
Irfan Junaidi, dalam sambutannya menyampaikan bahwa Pondok Pesantren dan Lembaga Keagamaan Islam lainnya seperti LPQ dan MDTA harus mampu menjadi Lembaga Pendidikan yang siap mencetak generasi harapan.
“Generasi yang lahir dari Lembaga Pendidikan Islam harus mempunyai ciri unggul dibanding lembaga lain. Santri Pondok Pesantren dan Lembaga Keagamaan Islam harus bisa tampil dalam berbagai event keagamaan. Bibit unggul itu harus sudah disiapkaan jauh hari. Agar bisa tampil disegala bidang dan kapan saja”
Irfan juga berharap Pondok Pesantren dan Lembaga Keagamaan Islam bisa bersaing di Era Digital. Adanya sebagian pemahaman bahwa Pondok Pesantren adalah lembaga pendidikan yang terkebelakang, bisa ditangkis dengan prestasi nyata. Slogan HSN Tahun 2021 “Santri Siaga Jiwa Raga”, dapat diwujudkan dengan tampil diberbagai momen.
Menutup arahannya, Kasubbag berpesan agar rangkaian peringatan HSN lebih diutamakan kegiatan yang bisa mengasah dan mendukung kemampuan santri. Tak lupa pria 48 tahun ini mengingatkan untuk tetap menjaga protokol kesehatan dengan penerapan 5M+1D.
Kepala Seksi Pendidikan Diniyah Dan Pondok Pesantren, H. Ifkar, dalam penjelasannya menyebut bahwa Kementerian Agama Kabupaten Lima Puluh Kota melalui Seksi PDPP sangat serius dalam penguatan lembaga keagamaan Islam di Kabupaten Lima Puluh Kota.
“Penguatan keberadaan Lembaga Keagamaan Islam di Kabupaten Lima Puluh Kota salah satunya adalah dengan dikeluarkannya Surat Edaran Kementerian Agama Kabupaten Lima Puluh Kota, bekerja sama dengan Dinas Pendidikan, bahwa untuk penerimaan santri/siswa di Pondok Pesantren dan lembaga pendidikan lainnya harus memiliki Piagam Khatam, ini bertujuan agar lembaga keagamaan Islam saling menguatkan” tuturIfkar.
Ifkar juga berharap, dari ikhtiar yang telah dilakukan oleh Kementerian Agama Kabupaten Lima Puluh Kota, bisa menjadi jembatan lahirnya Pondok Pesantren dan Lembaga Keagamaan Islam lainnya yang lebih unggul.(N)