MINANGGLOBAL.ID,SUMBAR,-Padang,-Halal Center (HC) STAI YASTIS Sumbar, menggelar pelatihan pendamping Proses Produk Halal (PPH) Gelombang II yang digelar secara virtual dan Offline selama tiga hari, Selasa sampai Kamis, 28-30 Juni 2022. pelatihan PPH ini diikuti 315 partisipan mulai dari dosen, tenaga kependidikan, Anggota DPRD, Penyuluh Agama Islam Non PNS,Wartawan, Masyarakat Umum dan mahasiswa STAI YASTIS Sumbar.
Pelatihan ini dalam rangka program 100.000 pendamping PPH untuk akselerasi 10.000.000 sertifikat halal bagi produk makanan dan minuman Usaha Mikro dan Usaha Kecil tahun 2022.
Sebagai program prioritas Pemerintah dalam melaksanakan Peraturan Pemerintah nomor 39 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal dan Peraturan Menteri Agama Nomor 20 tahun 2021 tentang Sertifikasi Halal Bagi Pelaku Usaha Mikro dan Kecil.
“Program industri halal di Sumatera Barat mesti didukung oleh perguruan tinggi Islam yang ada. Sehingga diharapkan akan semakin menguatkan peran Sumbar dalam implementasi industri halal sebagaimana diharapkan oleh Presiden dan Wapres Republik Indonesia.” Demikian dikatakan Gubenur Sumatera Barata Buya Mahyeldi saat membuka Pelatihan Pendamping PPH, Selasa, 28 Juni 2022, yang dilaksanakan oleh HC STAI YASTIS Kota Padang.
Dr. H. Abdul Rahman, MA Ketua STAI Yastis sekaligus sebagai pembina Halal Center, mengatakan saat sambutan penutupan pelatihan Pendamping PPH, Kamis, (30/06/2022) memberikan apresiasi yang tinggi kepada seluruh peserta yang penuh semangat mengikuti kegiatan selama tiga hari penuh. Begitu pula kepada panitia.
Abdul Rahman juga menambahkan, pendirian HC STAI tidak terlepas dari fungsinya dalam melaksanakan Tri dharma perguruan tinggi yaitu pendidikan dan pengajaran, penelitian dan pengembangan, serta pengabdian kepada masyarakat (PKM).
“Sehingga diharapkan, Lembaga Pendamping Halal Center yang dipimpin oleh Dr. Muhammad Sobri, MA ini dapat menjalankan misi pengabdian kepada masyarakat tersebut melalui Fasilitasi Sertifikasi Halal oleh Tenaga Pendamping PPH yang terlatih dan lulus pelatihan serta memiliki nomor registrasi di BPJPH,” ungkapnya.
Muhammad Sobri selaku Direktur HC STAI YASTIS menjelaskan untuk mendapatkan sertifikat lulus pelatihan para peserta harus mengikuti prosedur yang telah ditetapkan. Pihaknya lebih mengutamakan kualitas daripada kuantitas.
Muhammad Sobri menambahkan, jumlah yang mendaftar pada batch II ini mencapai 550 peserta, namun yang mengikuti pelatihan baik secara individu maupun bersama-sama melalui luring dan daring hanya 315 orang. Selebihnya banyak peserta yang terkendala masuk zoom karena kondisi jaringan internet yang tidak mendukung.
“Sebagai salah satu Lembaga Pendamping dari perguruan tinggi yang telah terdaftar di BPJPH, HC STAI YASTIS telah mengadakan pelatihan sebanyak dua kali atau dua angkatan. Pada angkatan pertama yang ikut sebanyak 130 peserta namun yang lulus hanya 110 orang, dan saat ini mereka sedang bekerja melakukan fasilitasi sertifikasi halal bagi UMK di beberapa daerah di Provinsi Sumatera Barat. Semoga pada pelatihan kali ini lebih banyak lagi peserta yang lulus,” ujar Sobri.
Sobri menambahkan kembali, Adapun ketentuan yang ditetapkan selama pelatihan dan agar dinyatakan lulus, peserta wajib mengikuti poin-poin yakni; peserta mengikuti pelatihan sesuai roundown yang sudah ditetapkan, kehadiran (presensi) minimal 75%, presensi di isi setiap sesi melalui link GForm, evaluasi dan penguatan materi peserta wajib mengikuti post test (hasil post test menentukan yudisium yang dicantumkan pada sertifikat), dan skor kelulusan adalah 60-100.
Kata sobri, peserta yang dinyatakan lulus, Halal Center menginput data calon pendamping PPH ke akun Sihalal BPJPH Kemenag. Seluruh data yang diinput nantinya akan diverifikasi oleh BPJPH untuk mendapatkan nomor registrasi.
Setelah sudah nomor registrasi calon pendamping PPH keluar di akun Sihalal maka yang bersangkutan sudah resmi menjadi Pendamping PPH di bawah Lembaga Pendamping PPH HC STAI YASTIS. (F)