Gagal Tanggap Darurat: RSUD Dharmasraya Perlu Dievaluasi Total

Penulis: Bung Fanky Albest

OPINI261 Dilihat

MINANGGLOBAL.ID, Opini – Setelah mendapatkan informasi publik Dharmasraya digemparkan oleh berita tragis. Seorang korban kecelakaan lalu lintas dilaporkan terlantar selama sembilan jam di RSUD Dharmasraya tanpa penanganan memadai, hingga akhirnya meninggal dunia. Fakta ini menyayat hati dan menjadi tamparan keras bagi sistem pelayanan kesehatan yang seharusnya melindungi nyawa setiap warga.

Kita geram dan sangat menyesalkan kejadian terkait pelayanan RSUD Dharmasraya tersebut. Sesuai dengan informasi yang beredar di masyarakat, bahwa kejadian bermula dari adanya salah satu korban kecelakaan lalu lintas yang terlantar selama sembilan jam, bisa diartikan pihak RSUD Dharmasraya tidak sigap dalam mengambil tindakan, dan informasi rujukan ke RSUP M. Djamil Padang datang terlambat dari pihak RSUD Dharmasraya. Salah satu faktornya adalah lambat dalam mengurus administrasi rujukan.”

Sebenarnya ini bukan soal kesalahan prosedural semata, ini kegagalan sistemik. Sesuai dengan UU Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan, sudah jelas tertulis Pada pasal 174 ayat (1) UU kesehatan menegaskan bahwa fasilitas pelayanan kesehatan wajib mendahulukan penyelamatan nyawa dan pencegahan kedisabilitasan bagi pasien dalam kondisi gawat darurat. Artinya hal ini bagian tanggung jawab dari pemerintah, dan kenyataannya RSUD tersebut belum menjalankan UU tersebut dengan baik, terbukti dengan adanya kejadian ini.

Jelas! jika nyawa pasien darurat dibiarkan menggantung selama sembilan jam hanya karena sistem tanggap darurat yang lamban dan fasilitas yang tidak siap, maka keberadaan rumah sakit seperti ini bukan lagi tempat penyembuhan, tapi telah berubah menjadi ruang penantian kematian.

Sebelum kasus ini mencuat, sudah ada laporan masyarakat tentang ketidakberesan dalam tata kelola rumah sakit yang membuat Bupati Dharmasraya harus melakukan sidak. Ini bukan sekadar persoalan pelayanan medis, tapi cerminan buruknya tata kelola fasilitas rumah sakit secara menyeluruh.

Ini bukan hanya soal korban satu orang yang sudah meninggal, tapi soal potensi ratusan bahkan ribuan nyawa lain yang bisa menjadi korban di masa yang akan datang jika sistem ini tidak segera dibenahi. Rumah Sakit Daerah tidak bisa dijalankan dengan logika “asal ada” atau “cukup seadanya.” Keselamatan pasien seharusnya menjadi tanggung jawab utama, dan kegagalan dalam memenuhinya adalah bentuk kelalaian yang tidak bisa dimaafkan, ini masalah nyawa wajib menjadi atensi khusus bagi semua nakes.

Akhirnya, dalam tragedi ini perlu evaluasi menyeluruh untuk menetukan mana yang tidak pantas segera diganti total, bukan sekedar tambal sulam. Jangan sampai tragedi buruk ini jadi headline sesaat, lalu dilupakan. Karena jika tak ada perubahan nyata,maka akan ada nama nama baru yang akan menyusul sebagai korban berikutnya. (BFA)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *