MINANGGLOBAL.ID, BUKITTINGGI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Bukittinggi resmi menandatangani tuntutan masa aksi revolusi penolakan UU cipta kerja (Omnibus Law). Jumat, (09/10/2020).
Surat tersebut ditanda tangani oleh ketua DPRD kota Bukittinggi, Herman Sofyan, S.E dan PJS Wali Kota Bukittinggi, Ir. Zet Buyung dengan disertai matrai.
Surat kesepahaman atau nota kesepahaman tersebut berbunyi ” Mendesak Presiden RI untuk mengeluarkan Perppu pencabutan UU cipta kerja (Omnibus Law) yang menyebabkan kegentingan nasional(chaos) diseluruh daerah sesuai pasal 22 UUD Republik Indonesia Tahun 1945 tentang kepentingan Nasional, berserta bukti dokumentasi perdebatan tentang Perppu”.