Bawaslu Tanah Datar Usut 6 Dugaan Pelanggaran!

NEWS, SUMBAR161 Dilihat

MINANGGLOBAL.ID, TANAH DATAR – 6 dugaan pelanggaran dalam tahap Pilkada Tanah Datar sedang dilakukan pemeriksaan.

6 dugaan pelanggaran tersebut yakni 2 dugaan pelanggaran netralitas ASN, dugaan pelanggaran administrasi KPU, 2 dugaan pelanggaran ketentuan pasal 187 a jo 73 UU Nomor 10 tahun 2018 dan dugaan pelanggaran pemasangan APK.

Dugaan pelanggaran tersebut dilakukan oleh 3 pasangan calon.

Ketua Badan pengawas pemilu (Bawaslu) Tanah Datar, Hamdan menegaskan, semua dugaan pelanggaran tersebut akan diproses sesuai ketentuan perundang-undangan.

“Dimulai proses penelusuran, klarifikasi, pembahasan di Sentra Gakumdu, apakah nanti lanjut atau tidak, yang berhak nantinya pengadilan,” ujarnya, Senin (05/10/2020) di Kantor Bawaslu.

Terkait dugaan politik uang yang dilakukan 2 Pasangan calon (Paslon), kata Hamdan, satu kasus dugaan sudah masuk ke tahap klarifikasi dan penyelidikan oleh pihak kepolisian.

“1 lagi sedang penelusuran dan pengumpulan alat bukti,” katanya.

Sebut Hamdan, 1 dugaan kasus sedang ditelusuri dugaan pidananya.

“Nah dalam tahap ini kami sudah melibatkan pihak kepolisian dan kejaksaan. Dan selalu didampingi,” tukasnya.

“Satu lagi sedang ditelusuri apakah syarat formil dan materilnya terpenuhi. Kalau terpenuhi, masuk ke klarifikasi bagi Bawaslu dan penyelidikan bagi pihak kepolisian,” pungkas Hamdan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *