Tiga Episode Penangkapan Pengedar dan Pemakai Narkotika Jenis Sabu dan Ganja di Tanah Datar

SUMBAR175 Dilihat

MINANGGLOBAL.ID, TANAH DATAR – Penangkapan terhadap pengedar dan pemakai barang haram jenis Sabu dan Ganja di Tanah Datar berhasil diamankan Tim Satres Narkoba Polres Tanah Datar dalam tiga hari yang berbeda yaitu Sabtu (07/1120), Senin (09/11/20) dan Selasa (10/11/20) , dengan 4 orang tersangka beserta barang bukti.

Penangkapan pertama,

Berawal dari laporan masyarakat sekira pukul 16.00 WIB bahwa salah seorang dari 2 orang tersangka yaitu LK (29) sering menggunakan dan mengedarkan Narkotika jenis Ganja kering di Nagari Simawang, Kecamatan Rambatan.

Berdasarkan informasi tersebut Tim Satres Narkoba Polres Tanah Datar melakukan penyelidikan.

Sekira pukul 18.00 WIB Petugas mendapati LK (29) sedang berboncengan dengan MY (41) tersangka kedua di atas motor Supra warna biru di jalan Data Jorong Darek, Nagari Simawang. Kemudian Petugas memberhentikan keduanya, dan disaksikan Ketua Pemuda beserta warga setempat, Petugas menggeledah badan dan kendaraannya. Ditemukan 8 paket Narkotika jenis Ganja Kering dibungkus plastik warna merah di saku celana belakang bagian kanan LK, Sabtu (07/11/20)

Pengembangan dilakukan ke rumah LK dan ditemukan 4 paket Ganja Kering di kamar milik LK dan LK mengakui 12 paket Ganja Kering itu adalah miliknya.

Penangkapan kedua,

Dua hari setelah penangkapan LK dan MY pada hari Sabtu, Petugas Tim Satres Narkoba Polres Tanah Datar kembali menangkap HSB (30) dengan barang bukti 1 paket kristal bening diduga Narkotika jenis Sabu (Golongan I) di sebuah rumah di Jorong Tigo Batua, Nagari Sungai Tarab, Kecamatan Sungai Tarab, Kabupaten Tanah Datar sekira pukul 12.45 WIB, Senin (09/11/20).

Penangkapan ini juga berawal dari informasi masyarakat bahwa adanya aktifitas penggunaan dan pengedaran Narkotika jenis sabu oleh HSB (30) di Jorong Tigo Batua.

Kronologisnya adalah ketika HSB sedang tidur di kamarnya yang sedang terkunci, Petugas yang melakukan penyelidikan datang sekira 12.45 WIB.

Kemudian Petugas menyuruh HSB untuk membukakan pintu, setelah dibuka HSB langsung diamankan Petugas. Kemudian dilakukan penggeledahan badan dan kamarnya yang disaksikan Wali Jorong dan warga, dan dibawah kasurnya di temukan 1 paket kecil Narkotika jenis Sabu dengan plastik bening dibungkus dengan timah rokok. Dari keterangan HSB, kepemilikan paket Narkotika tersebut diakuinya.

Penangkapan ketiga,

Setelah HSB ditangkap Tim Satres Narkoba Polres Tanah Datar, besoknya Tim Satres Narkoba Polres Tanah Datar dipimpin langsung Kasat Reserse Narkoba Polres Tanah Datar AKP Yaddi Purnama. SH kembali meringkus DR (25) di pinggir Jalan Jorong Jambu, Nagari Sungai Jambu, Kecamatan Pariangan, Kabupaten Tanah Datar, atas penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu, Selasa (10/11/20).

Dengan bantuan informasi dari masyarakat, Petugas Tim Satres Narkoba Polres Tanah Datar mengamankan DR dengan skenario melakukan undercover buy (Petugas pura-pura sebagai pembeli). Kemudian disepakati transaksi di pinggir jalan Jorong Sungai Jambu, Nagari Sungai Jambu, Kecamatan Pariangan sekira Pukul 00.15 WIB.

Saat bertemu DR curiga da langusng membuang 1 buah bungkus rokok merek Luffman, kemudian dengan sigap Petugas melakukan penggeledahan dengan disaksikan Wali Jorong dan warga. Dan ditemukan dalam kotak rokong Luffma tersebut 2 paket butiran kristal bening yang diduga Narkotika jenis Sabu dibungkus plastik bening.

Pengembangan dilakukan ke rumahnya, dan didapati 14 paket lagi. Total 16 paket diduga Sabu diakui DR adalah miliknya sendiri.

Ancaman hukuman,

Pelaku LK dan MY dijerat dengan pasal 114 ayat 1 jo pasal 132 ayat 1 dan pasal 127 ayat 1 huruf a Jo pasal 131 UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Pelaku HSB bisa dikenakan pasal 112 ayat 1 Jo 127 ayat 1 huruf a UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Sedangkan pelaku DR diancam dengan Pasal 114 ayat 1 Jo pasal 112 ayat 1 UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *