MINANGGLOBAL.ID,TANAH DATAR – Satres Narkoba Polres Tanah Datar berhasil menangkap pemuda inisial RH dan UM, menggunakan sabu yang di sembunyikan dalam kotak rokok.
Kedua pemakai barang haram ini ditangkap saat bermain domino di Jorong Koto Gadang, Nagari Padang Gantiang, Sabtu(05/09/2020).
Tim Satres Narkoba Polres melakukan penelusuran dan pengeledehan di tempat yang sering dikunjungi oleh RH dan UM .
“Kami telusuri ke lokasi dan dilakukan pengeledahan. Tim Satres Narkoba mendapatkan 21 bungkus paket sabu yang disembunyikan RH dan UM di dalam kotak rokoknya,” Ujar Kasat Narkoba AKP Yaddi Purnama.
Yaddi menambahkan, berdasarkan informasi masyarakat, kedua pelaku sudah sering menggunakan narkoba di rumahnya.
Sesuai dengan ketentuan hukum, pelaku ditangkap dan diproses berdasarkan kebijakan yang berlaku.
Yaddi mengatakan, pelaku dijerat pasal 112 ayat 1 dan 114 ayat 1 undang-udang 35 tahun 2009.
Selain barang bukti 21 bungkus paket sabu tersebut, Satres Narkoba Polres Tanah Datar juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang hasil penjualan sabu, sebuah alat hisap, dan unit HP.