Anies Baswedan: Senin Besok, 14 September DKI Jakarta PSBB Kembali

NASIONAL380 Dilihat

MINANGGLOBAL.ID, DKI JAKARTA – Anies Baswedan Gubernur DKI Jakarta mengumumkan untuk menghentikan transisi PSBB yang sedang berlangsung, melihat perkembangan Covid-19 dan dan kolapsnya ketersediaan fasilitas kesehatan.

DKI Jakarta setelah beberapa bulan lalu menerapkan PSBB, dan sekarang sedang dalam masa transisi PSBB. Namun mendadak Anies mengumumkan akan memberlakukan kembali PSBB untuk wilayahnya, yang akan dilaksanakan total, tanggal 14 September, senin mendatang.

“…dan kami sampaikan, malam ini sebagai ancang-ancang, supaya kita semua bisa mengantisipasi. Jadi Prinsipnya, mulai senin tanggal 14 September, kegiatan perkantoran yang non-esensial, diharuskan untuk melaksanakan kegiatan bekerja dari rumah. Bukan kegiatan usahanya yang berhenti, tapi bekerja di kantornya yang ditiadakan. Kegiatan usaha jalan terus, kegiatan perkantoran jalan terus, tetapi perkantoran di gedungnya yang tidak diijinkan untuk beroperasi”, kata Anies, Rabu (9/9), di kanal Youtube CNN Indonesia.

Epidemiolog Indonesia di Griffith University Australia mengatakan alasan Anies menarik “rem darurat” karena ketersedian fasilitas kesehatan dengan pertambahan kasus Covid-19 sudah tidak imbang.

“Beberapa hari terakhir sudah 70 persen. Apalagi kalau mendekati 90 persen, di atas 80 persen sudah sangat rawan dan sangat serius apalagi 90 persen”, ujarnya, silansir dari kompas.com, dikutip kamis (10/9).

Dalam penerapan PSBB senin mendatang (14/9), pengecualian untuk beberapa bidang esensisal dengan syarat.

“Akan ada 11 bidang esensial yang boleh berjalan dengan operasi minimal, jadi tidak boleh beroperasi seperti biasa, tapi dikurangi. Dan perlu saya sampaikan bahwa ijin operasi pada bidang-bidang non-esensial yang dulu mendapatkan ijin akan dievaluasi ulang, untuk memastikan bahwa pengendalian pergerakan kegiatan, baik kegiatan usaha maupun kegiatan sosial, itu tidak menyebabkan penularan”, tambah Anies.

Mengutip dari CNN Indonesia (10/9), menjelaskan 11 bidang esensial yang boleh berjalan dengan syarat operasi minimal, adalah;

  1. Kesehatan.
  2. Bahan pangan/makanan/minuman.
  3. Energi.
  4. Komunikasi dan teknologi informatika.
  5. Keuangan.
  6. Logistik.
  7. Perhotelan.
  8. Konstruksi.
  9. Industri strategis.
  10. Utilitas publik.
  11. Insdustri.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 komentar