MINANGGLOBAL.ID, SUMBAR – Payakumbuh, Penyuluh Agama Islam (PAI) non PNS Kecamatan Payakumbuh Timur memberikan bimbingan pranikah bagi calon pengantin (Catin), Selasa (03/08/2021) di KUA setempat.
Hal tersebut dilakukan guna memenuhi regulasi sebelum menikah dan mematangkan kesiapan mental Catin untuk menikah
Sesuai dengan instruksi Dirjen Bimas Islam Nomor 379 Tahun 2018 tentang Petunjuk Pelaksanaan Bimbingan Perkawinan Pranikah Bagi Calon Pengantin, menyebutkan pada saat mendaftar nikah di KUA kecamatan, Catin diwajibkan mengikuti bimbingan pra nikah.
Penyuluh KUA Kecamatan Payakumbuh Timur Indra Muslihadi mengatakan, dalam bimbingan pranikah tersebut diberikan pembekalan kepada Catin tentang kesiapan mental mengarungi bahtera rumah tangga.
“Materi yang disampaikan menitik beratkan pada kesiapan mental bagi calon pengantin, mulai dari menata diri, kemudian memasuki jenjang perkawinan, mengelola keluarga dan menyiapkan generasi masa depan yang berakhlak mulia,” kata Muslihadi.
Dia menilai, bimbingan pranikah itu sifatnya sangat penting bagi Catin. “Sehingga keduanya benar-benar siap untuk menempuh kehidupan berumah tangga” imbuhnya.
Di tempat yang sama, pasangan Catin yang menerima bimbingan pranikah sangat berterima kasih kepada para penyuluh.
Menurut salah seorang Catin, bimbingan pranikah memberikan modal yang sangat bermanfaat untuk menjalani kehidupan berumah tangga nantinya.
“Saya sampaikan terima kasih kepada pihak KUA Kecamatan Payakumbuh Timur atas bimbingan yang diberikan. Mudah-mudahan bisa menjadikan panduan bagi kami untuk mengarungi rumah tangga,” ujarnya.