Perda AKB Sumbar, Tak Patuh Bisa Masuk Kandang Situmbin

SUMBAR1459 Dilihat

MINANGGLOBAL.ID, PADANG SUMBAR – DPRD Sumatra Barat (Sumbar) telah mengesahkan Perda tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB).

Tak cuma denda, Ketua Pansus Ranperda AKB Hidayat mengatakan, ada sanksi pidana bagi pelanggar protokol kesehatan.

“Ketentuan pidana diatur pada pasal 110 ayat 1, di mana setiap orang yang melanggar kewajiban menggunakan masker sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat 1 huruf d angka 2, bisa dipidana dengan kurungan paling lama 2 hari atau denda paling banyak Rp 250 ribu,” kata Hidayat, Jumat (11/9/2020).

Sebut Hidayat, denda atau kurungan dapat dikenakan bila sanksi administrasi yang telah dijatuhkan tidak dipatuhi lebih dari satu kali pelanggaran.

“Ranperda ini bersifat mandatori. Artinya bisa langsung diterapkan di daerah kabupaten kota, tanpa harus membuat Perda baru, dan bisa menjadi referensi hukum bagi pemerintahan terendah,” ujarnya.

Terkait Perda AKB ini, pemerintah daerah juga dapat membentuk tim terpadu penegakan protokol kesehatan.

Tim terpadu penegakan hukum terdiri dari Satpol PP Provinsi, perangkat daerah terkait, unsur kepolisian, TNI, dan unsur instansi serta pemerintah kabupaten/kota.

Berikut ini beberapa pasal dalam Perda tentang Adaptasi Kebiasaan Baru yang mengatur kewajiban hingga sanksi:

Pasal 12

Setiap orang dalam penyelenggaraan Adaptasi Kebiasaan Baru dalam Pencegahan dan Pengendalian COVID-19:

a. Menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat dalam beraktivitas

b. Menjaga daya tahan tubuh

c. Melakukan Wudhu bagi yang beragama Islam

d. Menerapkan perilaku disiplin pada aktivitas

Pasal 106

Dalam pelaksanaan penegakan hukum, Pemerintah Daerah dapat membentuk tim terpadu penegakan hukum protokol kesehatan, dalam penegakan dan pengendalian COVID-19. Tim terpadu penegakan hukum terdiri dari Satpol PP Provinsi, perangkat daerah terkait, unsur kepolisian, TNI dan unsur instansi serta pemerintah kabupaten kota.

Pasal 110

Setiap orang yang melanggar kewajiban menggunakan masker, sebagaimana dimaksud dalam pasal 12 ayat 1 huruf d angka 2, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 hari, atau denda paling banyak Rp 250 ribu. Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dikenakan apabila sanksi administrasi yang telah dijatuhkan tidak dipatuhi atau pelanggaran dilakukan lebih dari satu kali.

Pasal 111

Setiap penanggungjawab kegiatan/usaha yang melanggar kewajiban penerapan perilaku disiplin protokol kesehatan dalam melaksanakan kegiatan/usaha dan aktivitas lainnya, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 15 Juta. Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dikenakan apabila sanksi administratif yang telah dijatuhkan tidak dipatuhi atau pelanggaran dilakukan lebih dari satu kali. Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pelanggaran.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

2 komentar

  1. Sebaiknya dilakukan pengecekan ke nagari2 di sumbar apakah sudah di bagikan masker gratis..tiap2 nagari..dan kalau bisa dilakukan gladiresik (sosialisasi) 2 hari menjelang hari ..H.
    Dengan melibatkan tokoh2 masyarakat supaya berjalan lancar dan menepis anggapan tindakan arogan…