Kisruh Omnibus Law: Gubernur SUMBAR Surati DPR-RI, Ini Isi Suratnya!

NEWS, SUMBAR215 Dilihat

MINANGGLOBAL.ID, SUMBAR – Secara resmi Gubernur Sumatera Barat menyurati Ketua DPR-RI, terkait dengan telah disahkannya Undang-Undang Cipta Kerja yang diketok palu 5 Oktober 2020 kemarin.

Polemik pengesahan UU Cipta Kerja tersebut menuai reaksi dari rakyat, terutama buruh dan serikat buruh karena dianggap ada beberapa pasal merugikan pekerja buruh dan menguntungkan pengusaha.

Gelombang aksi turun ke jalan terjadi secara besar-besaran, menuntut agar UU Cipta Kerja Omnibus Law dibatalkan, termasuk di Sumatera Barat.

Surat Pemprov Sumbar kepada Kepada Ketua DPR-RI

Merespon dinamika aspirasi buruh dan pekerja di lapangan, Gubernur Sumatera Barat menyurati Ketua DPR-RI, bahwa Pemprov Sumbar menyampaikan aspirasi serikat buruh dan pekerja yang menyatakan menolak disahkannya UU Omnibus Law Cipta Kerja.

“Dengan telah disahkannya Undang-Undang tentang Cipta Kerja oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia pada tanggal 5 Oktober 2020, menimbulkan aksi unjuk rasa yang menolak Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja oleh Serikat Pekerja/Serikat Buruh di Sumatera Barat. Sehubungan dengan hal tersebut, Pemerintah Provinsi Sumatera Barat menyampaikan aspirasi dari Serikat Pekerja/Serikat Buruh yang menyatakan menolak disahkannya Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja dimaksud” bunyi surat tersebut, bernomor 050/1422/Nakertrans/2020, perihal Aspirasi Serikat Pekerja/Serikat Buruh se-Sumbar tentang Undang-Undang Cipta Kerja, ditandatangi Gubernur Sumatera Barat Irwan Prayitno.

Surat ini juga diunggah Mahyeldi Ansharullah di akun instagramnya @mahyeldisp, yang telah disukai 3.558 dengan 139 komentar. (MF)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *