APRI Kota Payakumbuh; Musyawarah Bedah Regulasi Penghulu Terbaru, PMA No 16 Tahun 2021

SUMBAR351 Dilihat

MINANGGLOBAL.ID, SUMBAR – Payakumbuh,- Asosiasi Penghulu Republik Indonesia (APRI) Kota Payakumbuh selenggarakan musyawarah bulanan bertempat di KUA Kecamatan Payakumbuh Utara, langsung dipimpin oleh Mhd. Israk, S. Ag. MH, selaku ketua APRI Terpilih, Selasa (21/09/21).

Sejak terbentuknya kepengurusan APRI Kota Payakumbuh tanggal 6 Juli 2021 lalu, walau belum dikukuhkan akan tetapi dengan inisiatif pengurus terpilih sudah mulai melakukan kegiatan dan bergerak cepat untuk laksanakan Musyawarah bulanan.

“Kami mengusung tema, melalui musyawarah bulanan ini, agar APRI betul betul menjadi wadah bagi penghulu untuk mengembangkan karier dan juga menunjang visi misi Kementerian Agama untuk meningkatkan kehidupan beragama masyarakat,” tutur Mhd. Israk kepada kontributor Minangglobal.id via WhatsApp.

Kemudian, Mhd Israk mengatakan topik pembahasan musyawarah kali ini adalah bedah regulasi penghulu terbaru (Permen PAN No 9 Tahun 2019, Per BKN No 6 Tahun 2020, PMA No 16 Tahun 2021)

Selajutnya Mhd Israk dalam penyampaiannya, penghulu harus menguasai regulasi terbaru Permen PAN No 9 Tahun 2019 per BKN no 6 tahun 2020 dan PMA 16 Tahun 2021, selanjutnya berlakunya peraturan terbaru penghulu maka terhitung 1 Januari 2022 peraturan penghulu yang sebelumnya seperti permen PAN 62 tahun 2005 dan turunannya tidak berlaku lagi, untuk kenaikan jabatan, karena penghulu mesti melalui uji kompetensi.

Terakhir, Mhd. Israk selaku ketua APRI terpilih dan juga Alumni IAIN Imam Bonjol Padang ini menyampaikan harapan semoga APRI Kota Payakumbuh dapat segera dikukuhkan. (F)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *