GAS Nikah Berbuah Hasil, Pasangan Nikah Siri Resmi Tercatat

0
Oplus_16908288

MINANGGLOBAL.ID, Sumbar – Payakumbuh,- Program Gerakan Sadar Pencatatan Nikah (GAS Nikah) yang digagas Kementerian Agama mulai menunjukkan dampak nyata di tengah masyarakat. Setelah mendapatkan edukasi, pendampingan, dan konsultasi dari Penyuluh Agama Islam KUA Payakumbuh Selatan Sovia Gita Ayu, sepasang suami istri yang selama ini menjalani rumah tangga melalui pernikahan siri akhirnya memutuskan untuk mencatatkan pernikahannya secara resmi di Kantor Urusan Agama (KUA) Payakumbuh Selatan. (Jumat,17/7/26)

Momentum tersebut menjadi bukti bahwa pendekatan edukatif dan pelayanan yang humanis mampu meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya pencatatan pernikahan. Selama ini, sebagian masyarakat masih beranggapan bahwa pernikahan yang telah memenuhi rukun dan syarat menurut syariat Islam sudah cukup tanpa perlu dicatatkan di negara. Padahal, pencatatan pernikahan memiliki fungsi yang sangat penting dalam memberikan kepastian hukum dan perlindungan terhadap hak-hak suami, istri, maupun anak.

Melalui Gerakan Sadar Pencatatan Nikah (GAS) Kementerian Agama terus mengajak masyarakat untuk memahami bahwa legalitas perkawinan bukan sekadar urusan administrasi, melainkan bagian dari ikhtiar mewujudkan keluarga yang tertib hukum, terlindungi, dan memiliki kepastian status di hadapan negara.

Secara hukum, Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 menyatakan bahwa perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya. Selanjutnya, Pasal 2 ayat (2) menegaskan bahwa setiap perkawinan harus dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ketentuan ini menjadi dasar bahwa selain sah secara agama, perkawinan juga perlu dicatat agar memperoleh kepastian hukum.

Ketentuan teknis mengenai pencatatan pernikahan bagi umat Islam kini diatur dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 22 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan. Regulasi tersebut mengatur tata cara pencatatan pernikahan, pencatatan isbat nikah, penerbitan buku nikah, hingga pengelolaan administrasi pernikahan secara lebih modern dan tertib.

Dalam perspektif fikih, mayoritas ulama berpendapat bahwa pernikahan yang memenuhi rukun dan syarat nikah terdapat calon suami, calon istri, wali nikah, dua orang saksi yang adil, serta ijab kabul dapat dinilai sah secara agama. Namun demikian, dalam konteks kehidupan bernegara, pencatatan pernikahan menjadi kebutuhan yang sangat penting karena memberikan kekuatan pembuktian hukum apabila di kemudian hari terjadi persoalan yang berkaitan dengan hak-hak keluarga.

Perkawinan yang tidak dicatatkan memang tidak serta-merta menghilangkan keabsahan menurut agama apabila seluruh rukunnya terpenuhi. Akan tetapi, dari sisi hukum administrasi negara, tidak adanya pencatatan dapat menimbulkan berbagai persoalan, seperti kesulitan memperoleh buku nikah, pencatatan kelahiran anak, pengurusan Kartu Keluarga, hak waris, pembagian harta bersama, hingga pembuktian status perkawinan apabila terjadi sengketa. Karena itu, negara mewajibkan pencatatan perkawinan sebagai bentuk perlindungan hukum bagi seluruh anggota keluarga.

Kepala KUA Payakumbuh Selatan, Akbarul Fahmi, menyampaikan bahwa Gerakan Sadar Pencatatan Nikah (GAS) bukan bertujuan menyalahkan masyarakat yang telah menikah siri, melainkan mengajak mereka untuk melengkapi administrasi pernikahan agar memperoleh perlindungan hukum.
“Kami mengedepankan pendekatan persuasif dan pelayanan yang humanis. Bagi masyarakat yang telah menikah secara agama tetapi belum tercatat, kami membuka ruang konsultasi dan pendampingan agar mereka dapat menempuh mekanisme sesuai ketentuan yang berlaku. Harapan kami, tidak ada lagi keluarga yang kehilangan hak-haknya hanya karena pernikahannya belum tercatat secara resmi,” ujarnya.

Sementara itu, Penyuluh Agama Islam KUA Payakumbuh Selatan Sovia Gita Ayu menambahkan bahwa Gerakan Sadar Pencatatan Nikah akan terus disosialisasikan melalui penyuluhan ke masjid, musala, majelis taklim, sekolah, hingga kelompok binaan masyarakat.

“Buku nikah bukan sekadar dokumen administratif. Di baliknya terdapat perlindungan hukum bagi suami, istri, dan anak. Ketika masyarakat sadar akan pentingnya pencatatan nikah, maka mereka juga sedang membangun masa depan keluarga yang lebih aman, tertib, dan bermartabat,” jelasnya.

Keberhasilan pasangan tersebut mencatatkan pernikahannya di KUA Payakumbuh Selatan diharapkan menjadi inspirasi bagi pasangan lain yang hingga kini masih menjalani pernikahan siri. Melalui Gerakan Sadar Pencatatan Nikah (GAS), Kementerian Agama berkomitmen menghadirkan pelayanan yang mudah, ramah, dan profesional agar setiap keluarga Indonesia memperoleh kepastian hukum sekaligus mewujudkan keluarga yang sakinah, mawaddah, wa rahmah.(F)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here