MINANGGLOBAL.ID, JAKARTA – Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana akan menemui Mahkamah Agung terkait pemotongan hukuman bagi para koruptor.
“Rencana pimpinan akan mengadakan pada Mahkamah Agung untuk membicarakan ini” kata Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron dalam konferensi pers, Selasa (6/10/2020).
Ghufron menjelaskan, Marwah dari suatu lembaga adalah melakukan peninjauan kembali sebagai pengoreksi putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap harus selalu dijaga.
“Harapannya jangan sampai lembaga yang disalahgunakan para terpidana korupsi untuk memperoleh pemotongan putusan”, pungkas Ghufron selaku Wakil Ketua KPK.
Ghufron mengatakan, harapannya dapat menjunjung tinggi keadilan baik bagi tersangka maupun masyarakat luas itu tidak disalahgunakan untuk kepentingan pencari atau pemotongan putusan.
Dikutip dari Kompas.com, Faktanya 22 (terpidana korupsi) kemudian (hukumannya) dipotong semua, diturunkan semua. Oleh karena itu, kami kemudian mencermati bahwa ini seakan-akan menjadi strategi bagi para koruptor”, ujar Ghufron.