MINANGGLOBAL.ID, SUMBAR – Lima Puluh Kota, Pengetahuan dan kesadaran umat Islam di Indonesia untuk berwakaf dinilai masih rendah. Hal itu ditunjukkan dari data literasi wakaf yang masih berada pada level 50.48 % di tahun 2020. Data itu sebagai upaya untuk mengetahui secara ilmiah tentang kesadaran dan pengetahuan umat Islam tentang konsep dan urgensi wakaf. Demikian disampaikan Direktur Lembaga Studi Dakwah Indonesia (LSDI) H.Irwandi Nashir, saat menjadi pembicara pada acara peletakan batu pertama pembangunan kantor MUI Kabupaten Lima Puluh Kota, Sumatera Barat, Jum’at, (05/11/2021).
“Menyerahkan harta benda, tak terkecuali tanah, untuk diwakafkan demi perjuangan agama dan kemashlahatan masyarakat adalah peristiwa luar biasa karena rintangannya banyak, baik yang bersumber dari dalam diri individu maupun lingkungan”, jelas dosen IAIN Bukittinggi ini.
“Karenanya, sebagaimana wahyu Allah Ta’ala yang diabadikan dalam surah al-Baqarah ayat 268 bahwa bagi mereka yang berhasil melewati rintangan itu dijanjikan oleh Allah Ta’ala untuk diberikan ampunan dan karunia yang banyak”, sambung Ustadz Irwandi Nashir.
Dikatakannya, sungguh pun wakaf memiliki manfaat yang tak sedikit baik untuk pengentasan kemiskinan, maupun pendidikan, namun kesadaran dan pengetahuan mayoritas umat Islam di Indonesia belum begitu mengembirakan. Karena itu, selain memberikan pelayanan terbaik terkait urusan wakaf, upaya untuk memberikan edukasi tentang konsep dan urgensi wakaf dan menggugah qalbu umat melalui ayat-ayat Allah Ta’ala dan hadits-hadits Rasululullah Shalallaahu ‘alaihi wa Sallam mesti menjadi program prioritas baik oleh pemerintah maupun para da’i, dan ormas Islam.
Sementara itu, ketua MUI Kabupaten Lima Puluh Kota, Buya H. Asrat Chan, Lc., didampingi ketua panitia pembangunan kantor MUI Lima Puluh Kota, H. Syaiful, mengatakan bahwa kantor MUI ini akan dibangun di atas tanah wakaf seluas 400m2 di jorong Purwajaya, Kec. Harau, Kab. 50 Kota.
“MUI Kabupaten Lima Kota khususnya, menyampaikan ucapan terima kasih kepada H. Taufik yang telah memberikan wakaf tanah ini”, Ujar Buya H. ASrat Chan.
Dijelaskannya, diantara strategi panitia dalam menghimpun dana adalah melalui program Kartu Infak Perorangan (KIP), KIP-Ulama (Infak Perorangan Uang Lipatan Limapuluah) yang dapat diantar langsung secara perorangan kepada panitia atau kepada pengurus MUI Lima Puluh Kota dengan diberikan bukti penerimaan.
Lalu, Kartu Infak Sedekah (KIS) melalui rekening Bank yang telah ada barcode-nya yaitu Bank Syariah Indonesia (BSI) Kode bank 451 dengan nomor Rekening 2016123016 dan Bank Nagari Syariah (BNS) kode bank 118 dengan nomor rekening 7200.0201.141414. Selain itu, juga ada kartu ZUAMA (Zakat fisabilillah, berupa Uang dan Mas) dan Pin Emas Cendekia (Pinjaman Emas Cendekia) untuk memfasilitasi masyarakat meminjamkan emas kepada panitia dengan waktu pinjaman dua tahun dengan dibuatkan surat perjanjiannya. (MF)