Hangus Terbakar Tinggal Perkara

NEWS162 Dilihat

MINANGGLOBAL.ID, NASIONAL,- Gedung Utama Kejaksaan Agung yang berada persis di balik gerbang utama Korps Adhyaksa itu tak bersisa dijilat si jago merah, Sabtu (22/7/2020).

Usai terbakar, bangunan yang dahulunya mulus kini tampak menghitam di semua sudut ulah jilatan api selama 12 jam.

Kejadian tersebut berdampak kepada 4 petinggi Kejaksaan Agung hari ini Senin(24/08/2020), harus pindah kantor untuk sementara waktu.

Soal kebakaran hebat itu, menimbulkan pertanyaan publik tentang berkas perkara apakah benar-benar masih aman. Apalagi, kebakaran itu bertepatan dengan sejumlah kasus besar yang ditangani Kejagung. Mulai dari kasus maling terhebat Tjoko Tjandra, Jiwasraya, hingga kongkalingkong Jaksa Pinangki dugaan suap 7.4 miliar dari sebuah pelarian Tjoko Tjandra.

  1. Bukan Gedung Berkas Perkara

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono menjelaskan kebakaran gedung Kejagung bukanlah gedung penyimpanan berkas.

Menurut Hari, ruang gedung yang terbakar merupakan ruang pembinaan kepegawaian dan ruang intelijen.

Hari mengungkapkan, gedung yang terbakar tersebut berstatus cagar budaya atau heritage.

Hal ini Hari sampaikan menjawab pertanyaan yang menyebut gedung yang terbakar tersebut merupakan gedung yang baru direnovasi.

“Gedung Utama ini heritage, kan enggak boleh dibongkar,” kata Hari.

  1. Klaim Aman Berkas Perkara

Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin memastikan berkas penanganan perkara dan para tahanan aman dari kebakaran yang terjadi di Gedung Utama Kejaksaan Agung.

Ia menyatakan, Gedung Utama Kejagung yang terbakar bukanlah lokasi penyimpanan berkas penanganan perkara dan tempat tahanan.

“Di sini adalah (kantor) SDM saja, tahanan di belakang, tidak, aman, aman, aman semua. Jadi berkas perkara, tahanan, aman,” kata ST Burhanuddin.

Burhanuddin, mengaku Kejagung memiliki data cadangan seandainya data pada berkas yang disimpan di gedung tersebut terdampak kebakaran.

“Kami punya backup datanya, mudah-mudahan segera diatasi. Ini masih dalam proses penanganan, diatasi, dan tidak ada korban,” ujar Hari.

  1. Kagetnya Menko Polhukam

Menko Polhukam Mahfud MD mengaku kaget mengetahui kabar kebakaran yang terjadi di gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan.

Mahfud mengaku kebakaran Kejagung itu merupakan peristiwa kebakaran luar biasa. Namun demikian, ia tak mau menduga-duga. Mahfud mengatakan sudah berkomunikasi dengan pihak kejaksaan, tetapi hingga saat ini belum ada informasi jelas mengenai penyebab kebakaran.

“Saya sudah kontak ke Jampidum, beliau sudah di lokasi tapi masih menghimpun data tentang apa yang terjadi dan bagaimana kejadiannya,” ujar Mahfud.

  1. Aneh Kalau Berkas Hilang

Mahfud meyakini berkas dan data di Gedung Kejaksaan Agung yang terbakar tetap aman-aman saja. Pasalnya jika pun data terbakar, kata Mahfud Kejagung memiliki data cadangan dalam bentuk digital.

  1. Sebuah Kejanggalan

Banyak dari publik menilai kebakaran Kejagung adalah sebuah kejanggalan. Pertanyaan terbakar atau dibakar sampai saat sekarang belum menemui titik terang.

Menanggapi hal itu, Mahfud meminta publik menunggu hasil penyelidikan resmi. Publik menghubung-hubungkan kebakaran itu berkaitan dengan Jaksa Pinangki Sirna Malasari.

“Bisa orang menganalisis macam-macam dan kemungkinan-kemungkinan itu bisa saja terjadi. Makanya kita lihat dulu kepastiannya seperti apa. Kita tunggu semuanya,” kata dia. (Kompas/ZN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *