MINANGGLOBAL.ID, Khazanah – Mengambil pendapat yang berbeda dengan ijma’, bisa dihukumi kafir, seperti yang mengingkari
Penulis: Habibur Rahman
- Sebelumnya
- 1
- 2
- 3
- 4
- …
- 7
- Berikutnya
Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.