MINANGGLOBAL.ID, Khazanah – Islam mengajarkan bahwa kematian bukanlah akhir dari kehidupan, melainkan awal kehidupan yang lebih baik setelah melalui kehidupan di dunia ini. Oleh karena itu, Islam menekankan bahwa kematian adalah suatu peristiwa yang harus selalu diingat dan tidak boleh dilupakan.
Salah satu upaya untuk selalu mengingat kematian adalah ziarah kubur. Ziarah kubur adalah kunjungan ke makam dan kuburan seseorang dengan tujuan tertentu, seperti mengenang dan mendoakan yang telah meninggal.
Hadis yang dirawayatkan oleh Bukhari no. 1203, dari Anas bin Malik radhiallahu’anhu berkata: Nabi saw pernah berjalan melewati seorang wanita yang sedang menangis di sisi kubur. Maka beliau berkata, “Bertakwalah kepada Allah dan bersabarlah.” Wanita itu berkata, “Kamu tidak mengerti keadaan saya, karena kamu tidak mengalami mushibah seperti yang aku alami.” Wanita itu tidak mengetahui jika yang menasihati itu Nabi saw. Lalu diberi tahu, “Sesungguhnya orang tadi adalah Nabi saw” Spontan wanita tersebut mendatangi rumah Nabi saw namun dia tidak menemukannya. Setelah bertemu dia berkata, “Maaf, aku tidak mengetahui Anda.” Maka beliau bersabda, “Sesungguhnya sabar itu pada kesempatan pertama (saat datang mushibah).”
Hadis tersebut mengajarkan pentingnya bertakwa kepada Allah swt dan bersabar dalam menghadapi cobaan. Nabi Muhammad saw menasehati seorang wanita yang menangis di samping kuburan untuk bertaqwa dan bersabar.
Makna hadis tersebut dapat dihubungkan dengan anjuran ziarah kubur, melalui ziarah kubur diingatkan akan sementara dan fana-nya kehidupan dunia serta pentingnya mempersiapkan diri untuk kehidupan setelah mati. Hadis ini juga menunjukkan disyariatkannya berziarah kubur.
Apakah ada dalil yang ditetapakan untuk berzirah kubur? Hal ini dapat dilihat dari perkataan Anas, “Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam melewati seorang wanita yang sedang menangis di sisi kubur”. Ini menunjukkan bahwa Nabi saw melakukan ziarah kubur.
Hadis lain pada riwayat Abu Daud no. 2816, bahwa Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam bersabda “Aku telah melarang kalian menziarahi kuburan, sekarang berziaralah ke kuburan, karena dalam berziarah itu terdapat peringatan (mengingatkan kematian),”
Dari kedua hadis tersebut bahwa berziarah kubur hukumnya sunnah, dengan tujuan untuk kemaslahatan penghuni kubur bukan untuk orang yang berziarah dan manfaat yang didapat oleh penziarah hanyalah pengingat kematian, tambahan pahala dan kelembutan hatinya.
Hal lain dianjurkannya untuk ziarah kubur karena ziarah kubur merupakan suatu perbuatan baik, seperti yang tertera pada QS. An-Nisa ayat 36 “Dan sembahlah Allah dan janganlah kamu mempersekutukan-Nya dengan sesuatu apa pun. Dan berbuat baiklah kepada kedua orang tua, karib kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin, tetangga dekat dan tetangga jauh, teman sejawat, ibnu sabil, dan hamba sahaya yang kamu miliki. Sungguh, Allah tidak menyukai orang yang sombong dan membanggakan diri”
Dalam ayat tersebut, Allah swt memerintahkan untuk berbuat baik kepada delapan kelompok orang, termasuk kerabat. Ziarah kubur menjadi bentuk berbuat baik kepada kerabat yang telah meninggal dunia. Dengan melakukan ziarah kubur dapat mendoakan serta memohon ampunan dan rahmat kepada Allah swt bagi orang yang telah wafat.
Mengingat kematian tidaklah harus selalu diucapkan, namun dengan ziarah kubur bisa mengingatkan akan kematian yang akan datang kapan saja dan tidak memandang situasi dan keadaan saat terjadi. Ziarah kubur juga memberikan manfaat kepada penghuni kubur dengan kita mendokan mereka. Dengan anjuran langsung oleh Rasulullah saw untuk berziarah kubur, hal apa lagi yang menunda kita untuk ziarah kubur? (ARF)