Kemenag Lima Puluh Kota Gelar Pembinaan Bagi PAI Non PNS

SUMBAR189 Dilihat

MINANGGLOBAL.ID, SUMBAR – Lima Puluh Kota,– Mewakili Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lima Puluh Kota, Kepala Sub bagian Tata Usaha, Irfan Junaidi, membuka kegiatan Pembinaan Penyuluh Agama Islam Non PNS se Kabupaten Lima Puluh Kota, pada Senin (22/11), bertempat di aula IPHI Lima Puluh Kota.

Kegiatan yang diselenggarakan melalui Seksi Bimas Islam ini mengusung tema “Pengarusutamaan Moderasi Beragama Dan Wawasan Kebangsaan”. Dihadapan 40 orang peserta, Kasubbag TU menegaskan bahwa masing-masing penyuluh Agama Islam berkewajiban menyuarakan Moderasi Beragama.

“Moderasi Beragama tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) tahun 2020/2024, dimana Moderasi Beragama menjadi pilot projek Kementerian Agama yang harus dimatangkan” tutur Irfan.

Irfan menyebut, Kementerian Agama juga menjadi leading sektor penguatan Moderasi Beragama di Indonesia. Kasubbag menekankan agar setiap penyuluh Agama baik PNS dan Non PNS menyelipkan materi Moderasi Beragam pada setiap kegaitannya, berupa ceramah, penyuluhan dan lain sebagainya.

Dihadapan penyuluh Agama Islam Non PNS dari Kecamatan Suliki, Gunuang Omeh, Bukik Barisan, Pangkalan Koto Baru, dan Kapur IX ini, Kasubbag menghimbau agar penyuluh Agama juga aktif di media sosial menggaungkan Moderasi Beragama.

“Media sosial berperan aktif dalam membantu Penyuluh Agama Islam mensosialisasikan kegiatan Kementerian Agama termasuk Moderasi Beragama. Konten media sosial harus memberikan citra positif dan menangkal berita hoax terhadap lembaga ini,” tegas Irfan

Menutup sambutannya, Irfan menegaskan agar penyuluh Agama jangan sampai salah memahmi arti Moderasi beragama sehingga ikut-ikutannya menghujat lembaga sendiri.

Safrijon, Kepala Seksi Bimas Islam, dalam laporannya menyebutkan, kegiatan pembinaan ini merupakan angkatan ke tiga, dimana sebelumnya sudah dilaksanakan di kecamatan lain, dengan tetap menggabungkan beberapa kecamatan.

Safrijon menyebut, tujuan dari kegiatan ini adalah agar Penyuluh Agama Islam mampu menjadi corong Kementerian Agama dalam menyuarakan program Moderasi Beragama, sebagai salah satu program unggulan Kementerian Agama. (Nina)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *