MINANGGLOBAL.ID, Khazanah– Pernikahan umumnya merupakan suatu jalan atau langkah yang ditempuh untuk menyatukan dua individu dalam ikatan hukum, sosial, bahkan emosional kedua individu yang berkomitmen untuk menjalani kehidupan bersama. Disisi lain pernikahan bukan hanya sekedar menyatukan dua individu saja namun, menyatukan antara dua pihak keluarga yang bersangkutan.
Bicara tentang pernikahan, yang sering menjadi kontroversi di kalangan masyarakat terlebih dalam masalah sosial dan agama sekarang ini adalah pernikahan beda agama. Pernikahan beda agama diartikan sebagai pernikahan antara dua individu yang saling mencintai, diantara keduanya memiliki perbedaan keyakinan yaitu perbedaan agama.
Di Indonesia banyak ditemukan pasangan suami istri dengan beda keyakinan agama. Sebagaimana yang telah tertulis dalam UU pasal 2 ayat (1) UU perkawinan tahun 1974 (UUP/1974) bahwa perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya itu. Artinya pernikahan beda agama bisa dikatakan sah apabila sesuai dengan aturan agama masing-masing pihak. Pernikahan beda agama tidak secara eksplisit di atur dalam UU, akan tetapi ditolak secara tegas oleh agama jika tidak sesuai dengan aturan agama tersebut.
Menilik dari kacamata Islam, dijelaskan dalam Al-Qur’an surah Al-Baqarah ayat 221, Allah swtberfirman :
وَلَا تَنْكِحُوا الْمُشْرِكٰتِ حَتّٰى يُؤْمِنَّ ۗ وَلَاَ مَةٌ مُّؤْمِنَةٌ خَيْرٌ مِّنْ مُّشْرِكَةٍ وَّلَوْ اَعْجَبَتْكُمْ ۚ وَلَا تُنْكِحُوا الْمُشْرِكِيْنَ حَتّٰى يُؤْمِنُوْا ۗ وَلَعَبْدٌ مُّؤْمِنٌ خَيْرٌ مِّنْ مُّشْرِكٍ وَّلَوْ اَعْجَبَكُمْ ۗ اُولٰٓئِكَ يَدْعُوْنَ اِلَى النَّا رِ ۖ وَا للّٰهُ يَدْعُوْۤا اِلَى الْجَـنَّةِ وَا لْمَغْفِرَةِ بِاِ ذْنِهٖ ۚ وَيُبَيِّنُ اٰيٰتِهٖ لِلنَّا سِ لَعَلَّهُمْ يَتَذَكَّرُوْنَ
“Dan janganlah kamu nikahi perempuan musyrik sebelum mereka beriman. Sungguh, hamba sahaya perempuan yang beriman lebih baik daripada perempuan musyrik meskipun dia menarik hatimu. Dan janganlah kamu nikahkan orang (laki-laki) musyrik (dengan perempuan yang beriman) sebelum mereka beriman. Sungguh, hamba sahaya laki-laki yang beriman lebih baik daripada laki-laki musyrik meskipun dia menarik hatimu. Mereka mengajak ke neraka, sedangkan Allah mengajak ke surga dan ampunan dengan izin-Nya. (Allah) menerangkan ayat ayat-Nya kepada manusia agar mereka mengambil pelajaran.”
Ayat ini menerangkan larangan laki-laki menikahi seorang wanita musyrik (penyembah berhala). Larangan ini bertujuan untuk menjaga kemurnian aqidah dan menjaga dari pengaruh negatif dari keyakinan lain. Dalam Islam pernikahan bukan hanya sekedar ikatan fisik semata, tetapi sebagai ikatan spiritual yang amat penting untuk dijalani dan dijaga bersama.
Pernikahan beda agama berpotensi menghadirkan banyak tantangan yang berdampak buruk akibat perbedaan keyakinan. Ada beberapa penjelasan dampak buruk pernikahan beda agama seperti di bawah ini,
Nilai Keyakinan, Perbedaan keyakinan menjadi hal paling sensitif, merupakan sumber ketegangan paling utama dalam konflik keluarga jika tidak didiskusikan secara baik. Perbedaan pendapat kedua pihak adalah perkara yang paling sulit dikontrol terlebih diantara keduanya saling mengedepankan ego masing-masing.
Mental Anak, Perbedaan pandangan keyakinan orang tua, menyebabkan kebingungan dan ketidakpastian bagi seorang anak dalam berfikir, sehingga anak tidak mampu menentukan pilihannya, tidak tahu mana yang benar dan mana yang harus diikutinya. Cara asuh orang tua menjadi aspek penting yang perlu dikelola. Hal ini merupakan suatu tantangan yang berdampak buruk untuk anak jika tidak dihadapi dengan baik.
Tekanan Sosial dan Keluarga, Pasangan yang menikah beda keyakinan banyak menghadapi tekanan, baik dari masyarakat atau bahkan keluarga terdekat. Bisa jadi keluarga tidak merestui dengan adanya hubungan beda keyakinan yang dijalani, sehingga pasangan merasa tidak diterima dan merasa dikucilkan. Ditambah dengan tekanan dari masyarakat yang akan banyak membicarakan pernikahan beda agama yang dijalani tersebut, tekanan ini menjadi penyebab stress pasangan serta kurangnya rasa bahagia.
Potensi Perceraian Lebih Tinggi, Penelitian menunjukkan bahwa pernikahan beda agama memiliki resiko lebih tinggi dibandingkan dengan pernikahan sesama agama. Pastinya hal ini disebabkan karena banyaknya tantangan yang harus di hadapi, konflik demi konflik yang harus dijalani, pola asuh anak yang menjadi tanggung jawab besar, hubungan keluarga yang sulit untuk disatukan, tekanan masyarakat, semua itu adalah aspek tantangan yang berpengaruh terhadap kelangsungan pernikahan.
Jadi, pernikahan beda agama memang menjadi perdebatan diberbagai kalangan, pernikahan ini bisa berhasil jika kedua pihak memiliki komitmen yang kuat untuk saling menghargai dan menghormati serta bekerjasama dalam mendidik anak sehingga anak mendapatkan hak yang baik, mencari solusi bersama atas hal-hal yang diperdebatkan. Dalam Islam dijelaskan mengenai pentingnya kesamaan keimanan untuk tujuan menjaga keharmonisan dan ketentraman dalam rumah tangga. (SQ)