MINANGGLOBAL.ID, KHAZANAH – Satu sisi memancing adalah hobi, di sisi lain memancing di kolam pancing dengan sistem bayar juga sudah menjadi kebiasan dan tradisi. Entah tahu apa tidak (umumnya) masyarakat seolah mengamini memancing di kolam pancing, sungai ikan larangan dengan pakai insert adalah hal biasa dan tak ada unsur judi.
Mari kita kupas sepanjang penulis tahu tentang posisi memancing pakai insert baik di kolam, sungai dan tempat lain dalam agama Islam. Bukan untuk menggurui, hanya sebagai sharing pemahaman tentang hubungan memancing dengan judi.
Sistem pancing di kolam atau ikan larangan umum ditemui adalah yang mana pemancing membayar sejumlah insert sesuai yang ditetapkan pihak pengelola kolam (pancing). Kemudian, pemancing dipersilahkan memancing ikan di kolam pancingan, dengan estimasi hasilnya nanti setiap pemancing akan mendapat hasil tangkapan ikan berbeda satu dengan yang lain, bisa 4 ons, 1kg, 3kg, 5kg atau ukuran yang lain.
Sebelum mengupas memancing di kolam ikan, ada bagusnya kita simak dulu defenisi judi agar nanti bisa kita simpulkan apakah memancing di kolam ikan jatuhnya judi atau tidak.
Langsung saja, judi itu mempunyai beberapa syarat, artinya jika syarat itu terpenuhi maka sebuah kegiatan, perbuatan tersebut bisa dikatakan “judi”.
- Ada dua pihak atau lebih, Dalam judi harus minimal ada dua pihak atau lebih yang terlibat dalam sebuah kegiatan atau perbuatan.
- Ada taruhan, taruhan adalah sejuamlah harta yang dijadikan taruhan dalam sebuah kegiatan atau perbuatan dari kedua belah pihak, bisa saja dalam nama lain insert, uang pendaftaran, uang karcis.
- Taruhan adalah harta yang berharga, benda yang ditaruhkan merupakan sesuatu yang dianggap berharga oleh kedua belah pihak atau masyarakat umumnya. Seperti uang, emas, BPKB, sertifikat tanah, tanah, mobil, saham dll.
- Ada kalah-menang atau untung-untungan, dari dua pihak yang terlibat tadi, salah satu pihak berkemungkinan untung atau rugi dalam kegiatan dan perbuatan tersebut alias tidak pasti.
- Ada hadiah bagi yang menang dan diambilkan dari taruhan, jika salah satu pihak menang ia berhak memperoleh hadiah yang mana hadiah itu diambilkan dari taruhan kedua belah pihak.
Sekarang, kita contohkan jika seseorang memancing di sebuah kolam pancing, yang mana dia diwajibkan membayar uang karcis/insert senilai Rp. 100.000,-, kemudian pengelola kolam menyediakan ikan yang sudah dilepas pada kolam tersebut. Kemudian, pemancing akan memancing di kolam tersebut dengan hasilnya setelah selesai memancing berkemungkinan dapat ikan banyak, atau dapat ikan sedikit atau tidak dapat sama sekali. Baik, kita simulasikan beberapa kemungkinan dengan harga 1kg Rp. 20.000,-.
Kemungkinan pertama, jika pemancing dapat ikan 3 kg maka jika dikonversikan ke uang maka dia dapat ikan senilai Rp. 60.000,-, dan tentu pemancing rugi Rp. 40.000,- (pemilik kolam untung Rp. 40.000,-) karena dia telah menyetorkan insert senilai Rp. 100.000,-.
Kemungkinan kedua, jika pemancing dapat ikan 7 kg maka jika dikonversikan ke uang maka dia dapat ikan senilai Rp. 140.000,-, dan tentu pemacing untung Rp. 40.000,- (pemilik kolam rugi Rp. 40.000) karena dia telah menyetorkan insert senilai Rp. 100.000,-.
Kemungkinan ketiga, jika pemancing tidak dapat ikan sama sekali, artinya pemancing rugi senilai insert yaitu Rp. 100.000,- dan pemilik kolam untung Rp. 100.000.
Dengan kondisi di atas dapat kita simpulkan kegiatan ini (memancing) adalah judi dan tidak boleh dilakukan dalam Islam. Analisanya seperti di bawah ini;
- Ada dua pihak atau lebih, yaitu pihak pemancing dan pihak pemilik kolam.
- Ada taruhan, yaitu pihak pemancing taruhannya Rp. 100.000,- dan pihak pemilik kolam taruhannya ikan dalam kolam.
- Taruhan adalah harta yang berharga, yaitu uang dan ikan.
- Ada kalah-menang atau untung-untungan, yaitu berpeluang pemancing dapat ikan lebih dari senilai insert (Rp. 100.000,-) atau berpeluang pemancing dapat ikan kurang dari senilai insert (Rp. 100.000,-) atau bahkan pemancing tidak dapat ikan sama sekali tentu pemilik kolam yang untung.
- Ada hadiah bagi yang menang dan diambilkan dari taruhan, yaitu jika pemancing menang maka dapat ikan (taruhan pemilik kolam) dan jika pemancing kalah maka pemilik kolam dapat uang insert (taruhan pemancing).
Namun, jika ingin memancing tidak tergolong judi maka bisa dilakukan dengan akad jual beli. Dengan cara pemancing hanya membayar uang senilai dengan banyak ikan yang didapat pemancing, dengan harga yang telah disepakati pihak pemilik kolam dengan pihak pemancing. Seperti pemilik kolam sepakat dengan pemancing harga ikan di kolamnya 1kg adalah Rp. 30.000,-, dan setelah memancing misalnya pemancing dapat ikan 3kg, maka pemancing membayar kepada pemilik kolam dengan uang Rp. 90.000,-.
Semoga bisa dipahami, dan silahkan juga dibaca rujukan lain terkait hukum memancing ikan dengan pakai insert seperti di laman website nu.or.id dan laman website rumasysho.com. (MF)