MINANGGLOBAL.ID, Khazanah – Umum diketahui perkembangan zaman dan perkembangan teknologi saat ini sangat pesat. Tentu ada dampak positif dan negatif kepada masayarakat, salah satu seperti kegiatan jual, baik segi teknis maupun objeknya.
Di Indonesia jual beli online terus meningkat dan sudah menjadi style kehidupan masyarakat masa sekarang. Keunggulan jual beli online menawarkan transaksi yang mudah, efisian, dan efektif. Dari rumah semua bisa dibeli hanya dengan mengklik dan pesana akan sampai di pintu rumah beberapa hari setelahnya. Meskipun demikian, masayrakat khususnya umat Islam harus memastikan hukum-hukum syari’at diterapkan agar penjual atau pembeli tidak merasa dirugikan.
Banyak aplikasi e-commerce saling bersaing untuk menarik minat masyarakat, yang paling menarik itu adalah jual beli online dengan sistem pembayaran COD. Namun belakangan ini banyak masalah muncul akibat jual beli dengan sistem COD ini, seperti barang tidak sesuai dengan yang nampak di foto paltform e-commerce atau di aplikasi belanja online tersebut, sehingga si pembeli menolak membayar pesanan yang di antar kurirnya.
Ada juga calon pembeli menyalahkan pihak kurir, padahal mereka hanya menjalankan tugas untuk mengantarkan pesanan sebagai pihak perantara antara pembeli dan penjual online.
Atar dasar kasus di atas pantas dipertanyakan khususnya umat Islam, apakah dalam pandangan Islam sistem COD diperbolehkan? Kalau boleh, lalu bagaimana sistem COD yang sesuai dengan prinsip Islam?
Sebelum membahas tentang COD, terlebih dahulu dibahas tentang pengertian jual beli. Secara bahasa jual beli adalah menukarkan barang, sedangkan menurut istilah adalah menjual atau menukarkan barang dengan barang yang lain dengan suka rela, ikhlas tanpa paksaan dan di sertai ijab dan qabul.
Lalu apa saja syarat jual beli? Menurut Ibn Balban bahwa syarat jual beli itu ada 7 yaitu: 1) Kedua belah pihak (pembeli dan penjual) saling suka, 2) Kedua belah pihak (pembeli dan penjual) orang yang dibolehkan bertransaksi, 3) Harta yang di jual bermanfaat, 4) Barang yang akan dijual milik atau diizinkan untuk dijual, 5) Barang bisa diserahkan ketika ijab qabul, 6) Barang jelas dan tidak ghaib, dan 7) Harga harus jelas.
Jadi, dalam jual beli online tidak memenuhi syarat-syarat dan ketentuan dalam jual beli, maka dinyatakan tidak sah dan hukumnya haram. Dalam jual beli dengan sistem COD pasti ada syarat-syarat supaya jual beli itu diperbolehkan yaitu: 1) Akad jual beli tidak boleh dilakukan saat bertransaksi di internet tetapi harus dilakukan saat keduanya bertemu di suatu tempat, 2) Pembeli di beri khiyar atau opsi pilihan apakah dilanjutkan atau dibatalkan, 3) Harus ada kesepakatan harga terhadap barang yang akan di jual belikan, dan 4) Lalu barang dan uang tersebut diserah terimakan di tempat sesuai kesepakatan.
Dalam Islam jual beli online dibolehkan selagi tidak mengandung riba, kezaliman, monopoli, dan penipuan. (RA)