MINANGGLOBAL.ID, NASIONAL – Pandemi Covid-19 belum usai, KPK telah menemukan korupsi bantuan Covid-19 dengan ditetapkan Juliari P Batubara sebagai tersangka kasus bantuan sembako Covid-19 Jabodetabek dan dini hari.
Dini hari, Minggu Ketua KPK telah menetapkan Mensos Juliari P Batubara sebagai tersangka kasus Bansos Covid-19 dan dihimbau untuk menyerahkan diri.
“Kami imbau, kepada para tersangka saudara JPB (Juliari Peter Batubara) dan AW untuk segera menyerahkan diri kepada KPK. Karena KPK akan terus mengejar sampai saudara-saudara tersebut tertangkap,” kata Firli.
Tak berselanng lama setelah pengumuman Firly, akhirnya Juliari P Batubara ditangkap dan tiba di gedung KPK pukul 02.45 dini hari, Minggu (06/12/20)
Kasus penetapan dan penangkapan tersangka kasus Bansos Covid-19 Jabodetabek terhadap Mensos Juliari P Batubara, berdasarkan pengembangan atas penangkapan 6 orang sebelumnya yang kena OTT (Operasi Tangkap Tangan) KPK yaitu MJS, WG, AIM, HS, SN, dan SJY, seperti dikutip dari Kompas TV.
Tersangka yang ditetapkan berjumlah 5 orang
Pemberi,
1. Ardian IM selaku swasta
2. Harry Sidabuke selaku swasta
Penerima,
1. Juliari P Batubara selaku Mensos
2. Adi Wahyono
3. Matheus Joko Santoso selaku pejabat pembuat komitmen di Kemensos
Dilansir dari Tempo.Co Ketua KPK Firly Bahuri mengatakan bahwa fee dari Bansos Covid-19 digunakan untuk keperluan pribadi Juliari.
Fee yang ditetapkan sebesar 10 ribu per paket oleh MJS dan AW yang ditunjuk Mensos.
“Untuk fee tiap paket bansos disepakati oleh MJS dan AW sebesar Rp 10 ribu per paket sembako dari nilai Rp 300 ribu per pakat bansos,” kata Firly dalam konferensi virtual, Minggu, (06/12/20).
Dugaan tindak pidana korupsi Bansos Covid-19 ini terkait dengan pengadaan Bansos untuk Covid-19. Ada Rp. 5,9 Triliun Bansos yang disalurkan dalam bentuk paket sembako dengan total 272 kontrak Bansos, jelas Firly.
Mensos melakukan penunjukan langsung kepada rekanan dengan memilih MJS, AW sebagai PPK.
“Dan diduga disepakati ditetapkan adanya fee dari tiap-tiap paket pekerjaan yang harus disetorkan para rekanan kepada Kemensos melalui MJS,” Sambungnya.
Juliari P Batubara disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.