MINANGGLOBAL.ID,SUMBAR,-Lima Puluh Kota,–Serangkaian tahapan Pemilihan Umum serentak Tahun 2024 telah dimulai. Kita sebagai masyarakat berkewajiban ikut mengawal dan mengawasi berjalanya pesta demokrasi di Negara Kesatuan Republik Indonesia. Sesuai pesan Presiden Republik Indonesia Joko Widodo dalam sambutanya ketika membuka acara Konsolidasi Nasional Bawaslu Republik Indonesia di Jakarta 17-18 Desember 2022 lalu, bahwa Pemilu 2024 harus dilaksanakan dengan hingar bingar. Libatkan masyarakat luas melalui pendidikan politik, literasi dan partisipasi masyarakat untuk mewujudkan pemilu yang berintegritas dan berkualitas.”
Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kecamatan Gunung Omeh Riki Arrahman dalam acara Sosialisasi Pembentukan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa (PKD) untuk pemilihan umum serentak 2024, yang berlokasi di kantor Wali Nagari Koto Tinggi, Selasa (10/1/2023).
Lebih lanjut Riki menyampaikan bahwa sebentar lagi akan dilaksanakan perekrutan PKD maka dari itu diharapkan kepada sekretaris dan perangkat Nagari Koto Tinggi Untuk memberitahukan kepada masyarakat yang mau ikut bergabung bersama Panwaslu untuk mempersiapkan segala yang dipersyaratkan dalam pendaftaran.
Sesuai dengan UU Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 92 Ayat (4), bahwa jumlah Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) di setiap desa hanya 1 (satu) orang saja. Tak lupa Riki juga menyampaikan bahwa syarat dan ketentuan berlaku sama bagi semua pelamar/kontestan PKD.
Adapun syarat untuk melamar PKD antara lain: 1. Sebagai warga Negara Indonesia (WNI); 2. Berusia minimal 21 tahun pada saat mendaftar sesuai Perpu No. 1 Tahun 2022, 3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Bhineka Tunggal Ika, NKRI, UUD 1945 dan Cita-cita Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945; 4. Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur dan adil; 5. Berpendidikan paling rendah SMA sederajat; 6. Mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkoba; 7. Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon Pengawas Kelurahan / Desa; 8. Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di Pemerintahan, dan atau pada Badan Usaha Milik Negara / Badan Usaha Milik Daerah pada saat mendaftar sebagai calon Pengawas Kelurahan / Desa; 9. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih; 10. Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan; 11. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di Pemerintahan, dan atau jabatan pada Badan Usaha Milik Negara / Badan Usaha Milik Daerah selama masa keangotaan apabila terpilih sebagai Pengawas Kelurahan/Desa; 12. Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara pemilu,” Ujar Riki
Kegiatan Sosialisasi ini di hari oleh Sekretaris Nagari Koto Tinggi, Perangkat Nagari serta anggota Pawaslu Kecamatan.(F)