Hukum Berkurban untuk Orang Meninggal

KHAZANAH275 Dilihat

MINANGGLOBAL.ID, Khazanah – Berkurban adalah salah satu bentuk ibadah yang sangat dianjurkan dalam Islam dan pahalanya besar. Berkurban dilakukan pada waktu-waktu tertentu yaitu pada hari-hari Tasyrik, yaitu pada tanggal 10, 11, 12, dan 13 Dzulhijjah. Hari paling utama untuk berkurban adalah pada 10 Dzulhijjah, yang dikenal sebagai Hari Raya Idul Adha.

Berkurban dilakukan dengan tujuan ibadah dan mendekatkan diri kepada Allah SWT. Selain itu, berkurban juga memiliki makna, di mana daging kurban dapat dibagikan kepada orang-orang yang membutuhkan sebagai bentuk kebaikan dan berbagi rezeki.

Hukum berkurban dalam agama Islam adalah sunnah muakkadah (sunnah yang sangat dianjurkan) bagi orang yang mampu melakukannya. Berkurban dilakukan sebagai bentuk ibadah dan pengorbanan kepada Allah SWT, dengan menyembelih hewan kurban seperti kambing, domba, sapi, dan unta.

Besarnya pahala dari melaksanakan kurban membuat orang banyak ingin melakukannya dengan berbagai upaya seperti menabung dari jauh-jauh hari agar dapat membeli hewan kurban.

Beberapa orang memiliki niat untuk melaksanakan kurban tidak hanya untuk dirinya sendiri saja, tetapi juha untuk orang tuanya atau keluarganya yang sudah meninggal.

Mengenai berkurban untuk orang yang telah meninggal dunia, atas dasar perintahnya sewaktu hidup, maka menurut M. Quraish, ketika itu semua daging harus disedekahkan kepada fakir miskin. Selain mereka, yang termasuk menyembelih tidak diharuskan memakan daging itu walau sedikit.

Sebagaimana hadis yang berbunyi “Tidak sah berkurban untuk orang lain (yang masih hidup) dengan tanpa seijinnya, dan tidak juga untuk orang yang sudah meninggal apabila ia tidak berwasiat untuk dikurbani”

Adapun jika (orang yang telah meninggal dunia) belum pernah berwasiat untuk dikurbani kemudian ahli waris atau orang lain mengurbani orang yang telah meninggal dunia tersebut dari hartanya sendiri maka mazhab Hanafii, Maliki, dan Hanbali memperbolehkannya.

Hanya saja menurut mazhab maliki boleh tetapi makruh. Alasan mereka adalah karena kematian tidak bisa menghalangi orang yang meninggal dunia untuk ber-taqarrub kepada Allah sebagaimana dalam sedekah dan ibadah haji”

“Ini berbeda jika yang berkurban masih hidup. Ketika itu, dia dianjurkan untuk memakan sebagian sepertiga dari daging binatang yang dikurbankannya. Demikian, wallahu a’lam,” tutur M. Quraish.

Tidaklah mengapa melaksanakan ibadah kurban yang diniatkan untuk orang yang telah meninggal dan harus dilaksanakan apabila wasiat sebelum orang tersebut meninggal, lalu daging kurbannya diberikan sepenuhnya kepada fakir miskin. Alangkah baiknya berkurban untuk dirinya terlebih dahulu apabila belum melaksanakannya, apabila diri sendiri sudah melaksanakan kurban maka tidaklah mengapa berkurban untuk orang tua yang sudah meninggal. (YK)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *